SOSOK Rospita Vici Ketua Sidang Skakmat UGM, Polda Metro dan KPU Surakarta Soal Ijazah Jokowi 

Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn mencecar UGM, Polda Metro Jaya hingga KPU Surakarta soal ijazah Jokowi.

|
Editor: Rita Lismini
TribunMedan.com
ROSPITA VICI PAULYN - Foto Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn, mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), Polda Metro Jaya hingga KPU Surakarta soal ijazah Jokow di sidang sengketa Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Kemudian Rospita juga menanyakan soal keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Jokowi.

"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.

Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, SK yudisium
dan seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.

Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.

"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
 
Lantas Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.

Polda menegaskan akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan (seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan) sebagaimana diminta majelis.

Cecar KPU Surakarta

Dugaan pemusnahan arsip terkait penyerahan salinan legalisir ijazah Joko Widodo saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta kembali memicu polemik. 

Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.

"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda. Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.

"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.

"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.

"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.

"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved