Kasus Dosen Untag Tewas di Hotel

Bantahan AKBP Basuki soal Jalin Asmara dengan Dosen Untag, Padahal Terbukti 1 KK dan Biayai Kuliah

AKBP Basuki mengaku jika dirinya tak memiliki hubungan asmara dengan Dosen Untag DLL (35), Jumat (21/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Instagram
KEMATIAN DOSEN UNTAG - AKBP Basuki bantah jalin asmara dengan dosen Untag, meski terungkap satu KK dan biayai kuliah, Jumat (21/11/2025). 

AKBP Basuki lantas terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Saiful mengatakan, keputusan itu sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Baca juga: Terungkap! AKBP Basuki 5 Tahun Kumpul Kebo Bareng Doktor Dwi, Dosen Untag yang Tewas di Kamar Hotel 

Pengakuan Keluarga

Polisi sempat mengungkapkan penyebab kematian DLL diduga karena sakit.

Hal ini berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke Rumah Sakit Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.

Namun, keluarga DLL menilai kematian korban penuh kejanggalan.

Sebab, korban meninggal dalam kondisi telanjang di sebuah hotel.

Korban juga mengeluarkan darah pada bagian hidung, mulut, dan alat kelamin.

Selain itu ada kejanggalan terkait informasi kematian korban yang berjarak cukup jauh.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved