Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Peran Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 2,3 Miliar

Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, ditetapkan tersangka kasus korupsi makan minum pasien senilai Rp 2,3 miliar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS - Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (18/9/2025). Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan makan minum di rumah sakit tersebut. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka RV langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 18 September sampai 7 Oktober 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup,” ungkap Hendra.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Rheyco terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Ia digiring oleh jaksa penyidik dan mendapat pengawalan aparat TNI menuju mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, menambahkan bahwa Rheyco ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan BLUD RSUD Curup tahun 2022–2023.

“Berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp800 juta. Penetapan tersangka dan penahanan ini murni penegakan hukum,” kata Hironimus.

Rheyco dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka kita jerat dengan pasal tipikor,” lanjut Hironimus.

Sebelumnya, penyidik Kejari Rejang Lebong juga sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Dwi Prasetyo (DP), mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus PPK, dan Rianto (Ri), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga pemilik CV Agapi Mitra.

2 ASN Jadi Tersangka

Sebelumnya, dua ASN RSUD Rejang Lebong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tahun anggaran 2022–2023, dengan kerugian negara sementara mencapai Rp800 juta.

Kedua tersangka, Dwi Prasetyo, selaku Kabag Administrasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD, serta Rianto, ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejari Rejang Lebong, Rabu (3/9/2025) malam.

Keduanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB di Kejari Rejang Lebong.

Usai pemeriksaan, mereka digiring menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman kantor Kejari dan resmi dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menegaskan penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved