Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Peran Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 2,3 Miliar

Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, ditetapkan tersangka kasus korupsi makan minum pasien senilai Rp 2,3 miliar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS - Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (18/9/2025). Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan makan minum di rumah sakit tersebut. 

Hendra juga menyampaikan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 46 saksi terkait kasus tersebut.

“Proses pemeriksaan saksi sudah cukup banyak, sekitar 46 orang. Saat ini kita terus mendalami untuk menguatkan pembuktian,” jelasnya.

Hingga kini, Kejari Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved