Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Peran Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 2,3 Miliar
Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, ditetapkan tersangka kasus korupsi makan minum pasien senilai Rp 2,3 miliar.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS - Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (18/9/2025). Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan makan minum di rumah sakit tersebut.
Hendra juga menyampaikan, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sedikitnya 46 saksi terkait kasus tersebut.
“Proses pemeriksaan saksi sudah cukup banyak, sekitar 46 orang. Saat ini kita terus mendalami untuk menguatkan pembuktian,” jelasnya.
Hingga kini, Kejari Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Tags
Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
Kejari Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
TribunBreakingNews
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Peran Eks Direktur, Tersangka Korupsi Makan Minum di RSUD Rejang Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
Breaking News: Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong dr Rheyco Jadi Tersangka Korupsi Makan Minum |
![]() |
---|
Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Mantan Dirut Diperiksa |
![]() |
---|
Siasat 2 ASN di RSUD Rejang Lebong Bengkulu Rugikan Negara Rp800 Juta dari Uang Makan dan Minum |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Makan Minum Pasien RSUD Rejang Lebong, Kejari: Peluang Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.