Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Peran Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong Bengkulu dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 2,3 Miliar

Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, ditetapkan tersangka kasus korupsi makan minum pasien senilai Rp 2,3 miliar.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KONFERENSI PERS - Konferensi pers di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kamis (18/9/2025). Mantan Dirut RSUD Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengadaan makan minum di rumah sakit tersebut. 

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, kerugian keuangan negara sementara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp800 juta,” ujar Fransisco.

Total anggaran kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp2,3 miliar, terbagi Rp1 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,3 miliar pada tahun 2023.

Sebelumnya, Dwi Prasetyo menjalani pemeriksaan akhir dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya sebagai PPK.

Begitu pula Rianto, yang dimintai keterangan soal keterlibatannya baik sebagai ASN maupun pihak swasta melalui perusahaan rekanan.

Fransisco menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Dwi Prasetyo dan Rianto tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Penetapan tersangka ini murni penegakan hukum. Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan," tutup Kajari.

Penggeledahan

Terkait kasus ini, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong pada Selasa (26/8/2025). 

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun 2022–2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp2,3 miliar.

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, SH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 

Menurutnya, kegiatan itu merupakan lanjutan penyidikan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Benar, hari ini dilakukan penggeledahan terkait pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun 2022 dan 2023. Anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar, sementara tahun 2023 mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Hendra.

Ia mengungkapkan, dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas, satu unit laptop, serta satu hardisk. 

Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Kejari Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved