Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, 'Anak Saya Korban'

Tangisan histeris ibu tersangka korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
TANGISAN HISTERIS - Momen tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi makan minum di RSUD Rejang Lebong, Bengkulu hendak dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (7/10/2025) sore. Terlihat keluarganya histeris sembari memeluk tersangka. 

Ia juga sempat menolak anaknya dibawa, sambil berteriak,

“Mau dibawa ke mana dia? Bukan teroris dia ini!”

Hingga kini, pihak Kejari Rejang Lebong masih belum memberikan keterangan resmi.

Penyidik terus melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

Total kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor terkait namun sementara perhitungan kerugian negaranya berkisar Rp 800 juta lebih.

Baca juga: APDESI Rejang Lebong Bergerak, Wujudkan Program Bantu Rakyat Sesuai Visi Bupati Fikri-Hendri

Eks Direktur Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Direktur RSUD Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan minum, mengajukan permohonan agar tidak ditahan.

Alasannya, ia mengaku tengah menderita sakit kronis yang membutuhkan perawatan intensif.

dr. Rheyco melalui kuasa hukum dan keluarganya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Ia disebut mengidap penyakit kronis sehingga meminta pengalihan jenis penahanan agar tidak dititipkan di Lapas.

“Kami sudah menerima permintaan penangguhan penahanan tersebut. Bahkan ada surat keterangan kesehatan yang disampaikan pihak keluarga,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, SH, MH.

Meski demikian, pihak Kejari menegaskan permintaan penangguhan penahanan tersebut masih dalam pertimbangan.

Permintaan kuasa hukum dan keluarganya agar tersangka ini bisa ditangguhkan penahanannya atau dialihkan agar tidak dititipkan di Lapas belum diputuskan.

Pihak Kejari belum menentukan apakah bakal menerima pengajuan penangguhan itu atau tidak.

“Sampai sekarang belum kami akomodir. Semua keputusan akan didasarkan pada hasil kajian penyidik,” pungkasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved