Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Kondisi Gunawan, Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Curup Timur Bengkulu di Dalam Lapas Usai Vonis Mati
Begini Kondisi Terdakwa Pembunuhan Istri Siri Gunawan, pembunuh istri dan anak tiri di Curup Timur, kini mendekam di Lapas Curup usai divonis mati.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Gunawan (44), pelaku pembunuhan istri dan anak tiri di Curup Timur, divonis hukuman mati oleh PN Kelas IIB Curup pada Selasa (28/10/2025).
- Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo Pasal 65 KUHPidana.
- Korban, Euis Setia (42) dan Gaidah Marwa Wijaya (14), dibunuh menggunakan parang di rumah mereka.
- Gunawan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Curup dengan pengawasan khusus.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Setelah resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Curup Timur, Gunawan (44), kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Curup.
Gunawan dijatuhi vonis mati dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHPidana.
Ia diketahui dengan sengaja menghabisi nyawa Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), menggunakan sebilah parang.
Aksi keji itu sempat menggegerkan masyarakat Curup Timur dan menjadi perhatian publik lantaran dilakukan dengan sadis di rumah korban.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, David Rosehan, membenarkan bahwa Gunawan saat ini ditempatkan di Lapas Curup.
Menurutnya, setelah mendengar vonis hukuman mati, kondisi psikologis Gunawan sempat terguncang, namun kini telah kembali stabil dan normal.
“Perubahan perilaku itu pasti ada, sempat terguncang tentunya mendengar putusan tersebut, tapi sekarang bisa dikatakan stabil,” ungkap Kalapas kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (4/11/2025).
David menegaskan, meskipun Gunawan merupakan narapidana dengan hukuman maksimal, pihaknya tidak memberikan perlakuan berbeda dibanding warga binaan lainnya.
Namun, pengawasan tetap dilakukan secara khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita tetap berikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana mestinya tanpa membeda-bedakan. Tidak ada pemindahan ke blok tertentu atau larangan aktivitas khusus,” lanjut Kalapas.
Kalapas menjelaskan, langkah tersebut dilakukan agar Gunawan dapat berbaur dan menjalani pembinaan sebagaimana WBP lainnya.
Dengan status hukuman mati yang baru diterimanya, Gunawan kini menanti langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut, karena masih ada proses hukum yang harus dijalani.
"Harapannya, yang bersangkutan bisa berbaur dan menjalani pembinaan sebagaimana warga binaan lainnya, tapi memang ada pengawasan khusus,” tutupnya.
Tangis Pecah saat Sidang
Sebelumnya diberitakan, suasana haru bercampur tegang menyelimuti Ruang Sidang I Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Curup, Selasa (28/10/2025).
Kursi ruangan itu penuh oleh keluarga korban, aparat keamanan, serta sejumlah pihak lain yang ingin menyaksikan sidang pembacaan vonis putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Curup Timur, Gunawan (44).
Kasus ini sempat menggemparkan Rejang Lebong.
Dua korban, Euis Setia (42) dan anaknya Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di dalam kontrakan mereka di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Pelakunya tak lain adalah suami siri korban sendiri, Gunawan, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Dalam fakta persidangan, Gunawan terbukti dengan sengaja menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya menggunakan sebilah parang yang sebelumnya sudah diasahnya.
Aksi kejam itu dilakukan karena emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., membacakan amar putusan.
Dengan suara tegas, hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan dengan pidana mati,” tegas hakim sembari mengetok palu sidang.
Begitu vonis dibacakan, sontak ruang sidang sempat bergemuruh sebentar karena adanya tepuk tangan.
Beberapa anggota keluarga korban yang sejak awal mengikuti persidangan langsung meneteskan air mata.
Namun air mata itu bukan karena duka, melainkan kelegaan dan rasa keadilan yang akhirnya ditegakkan.
Keluarga mengekspresikan rasa lega atas putusan majelis hakim yang dianggap setimpal dengan perbuatan terdakwa.
"Alhamdulillah ya allah," saut salah satu keluarga korban di ruang persidangan.
Sementara itu, di kursi pesakitan, Gunawan hanya tertunduk lesu dan mendadak pucat pasi.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Raut wajahnya terlihat datar, sesekali menatap kosong ke arah lantai ruang sidang.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya.
Namun Gunawan hanya menjawab singkat, “pikir-pikir dulu.”
Sidang pun ditutup dengan ketukan palu hakim.
Terdakwa kemudian langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.
Sidang vonis ini menjadi penutup panjang dari tragedi berdarah yang mengguncang Curup Timur beberapa bulan lalu.
Alasan Hakim Vonis Mati
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Hakim menegaskan, hukuman mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan kejahatan dengan cara yang sangat keji, terencana, dan tanpa rasa kemanusiaan.
Hakim Ketua, Mantiko Sumanda Moechtar, menyampaikan bahwa dari fakta-fakta persidangan, Gunawan terbukti membunuh istri sirinya, Euis Setia (42), dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), dengan senjata tajam jenis parang.
Sebelum kejadian, terdakwa sempat mengasah parang terlebih dahulu, yang menjadi bukti kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Majelis menilai, tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan dua nyawa, tetapi juga menunjukkan rencana jahat yang matang dan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis, tanpa belas kasihan sedikit pun. Terdakwa juga berusaha menutupi kejahatannya dengan cara-cara licik,” ucap Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.
Setelah melakukan pembunuhan, Gunawan sempat berupaya mempersulit proses pengungkapan kasus.
Ia mengirimkan pesan WhatsApp palsu kepada saksi bernama Andini, berpura-pura seolah korban Gaidah masih hidup.
Upaya itu dilakukan untuk mengelabui warga agar tidak curiga terhadap perbuatannya.
Majelis hakim juga menilai, selama proses persidangan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, bahkan berusaha berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menurut hakim, hukuman mati dijatuhkan bukan semata sebagai bentuk pembalasan, melainkan karena beratnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.
Tindakan Gunawan telah menimbulkan luka mendalam dan penderitaan luar biasa bagi keluarga korban, sekaligus mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat.
Selain itu, pembunuhan dilakukan terhadap dua korban sekaligus, salah satunya anak di bawah umur, dengan cara yang kejam dan tanpa belas kasihan.
Wakil Ketua PN Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim berpendapat, hukuman seumur hidup tidak sebanding dengan kejahatan dan penderitaan yang ditimbulkan, sehingga pidana mati dianggap paling tepat dan adil bagi terdakwa.
"Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPU, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," sampai Daniel.
Daniel menambahkan, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Majelis hakim mencatat lima poin yang memberatkan terdakwa sehingga hukuman mati dijatuhkan.
"Untuk hal-hal meringankan tidak ada, ada 5 poin hal-hal yang memberatkan, sehingga vonisnya hukuman mati," tutup Daniel.
Divonis Mati
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Kesambe Baru, Rejang Lebong, Gunawan (44), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Curup, Selasa (28/10/2025).
Vonis itu menutup perjalanan panjang kasus yang sempat menggemparkan Rejang Lebong pada April 2025, ketika Euis Setia (42) dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), ditemukan tewas membusuk di kontrakan mereka pada Rabu (30/4/2025).
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan senjata tajam, setelah fakta persidangan menunjukkan pelaku sempat mengasah parang sebelum menyerang.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang I PN Kelas IIB Curup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn.
Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, terungkap bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan penuh perencanaan.
Gunawan yang merupakan suami siri korban, tega menghabisi nyawa Euis dan anak tirinya dengan senjata tajam jenis parang setelah terlibat pertengkaran hebat.
Fakta persidangan menunjukkan, sebelum kejadian, pelaku sempat mengasah parang terlebih dahulu.
Hal itu memperkuat unsur pembunuhan berencananya.
Majelis hakim menilai Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan berulang kali.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman mati," ucap Mantiko kemudian mengetuk palu.
Saat hakim menjatuhkan vonis mati, suasana ruang sidang yang sebelumnya hening langsung berubah.
Gunawan hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan, tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak meneteskan air mata bahagia dan bertepuk tangan usai mendengar putusan tersebut.
Mereka menilai vonis itu merupakan bentuk keadilan atas hilangnya nyawa dua orang tercinta mereka.
“Alhamdulillah, akhirnya keadilan berpihak kepada keluarga kami, kami senang hukumannya sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga korban usai sidang.
Tewas Membusuk
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, Bengkulu, mendadak dihebohkan dengan penemuan seorang ibu dan putrinya yang tewas di dalam rumah.
Korban diketahui bernama Euis Setia (42) dan putrinya, Gaida Marwa Wijaya (14).
Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh suami Euis yang berinisial Gu, warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mencari keberadaan suami korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Euis diketahui baru menikah dengan Gu setelah sebelumnya bercerai dari suami pertama. Ia kemudian tinggal mengontrak di rumah tersebut bersama anak perempuannya.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh suami atau ayah tiri dari korban anak.
Pihak kepolisian kemudian langsung memburu Gu, karena ia menghilang tanpa jejak usai kejadian.
"Dugaan kuatnya mengarah ke sana, dibunuh oleh suaminya sendiri atau ayah tiri dari korban anak," jelas Sinar.
Sinar menambahkan, dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa pada Rabu (30/4/2025) lalu terjadi keributan antara korban dengan suaminya.
Setelah keributan itu, tetangga sekitar melihat sang suami pergi sambil mengunci pintu rumah. Itulah terakhir kalinya pria tersebut terlihat, sebelum akhirnya menghilang.
"Dari informasi tetangganya ada keributan, sejak itu suaminya menghilang, korban juga diperkirakan telah meninggal beberapa hari lalu sebelum ditemukan," lanjut Sinar.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh kedua korban.
Euis mengalami luka sayatan di tangan kanan bagian dalam dan luka di leher, sementara Gaida Marwa Wijaya menderita luka senjata tajam di lehernya.
Polisi akhirnya menangkap Gu (42) di wilayah Cikangkung Timur, Rengasdengklok Utara, Kabupaten Karawang Provinsi Jabar pada Rabu (7/5/2025) pagi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong
Polres Rejang Lebong
Pengadilan Negeri Curup
Multiangle
Eksklusif
| Tanggapan Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu usai Divonis Mati |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Reaksi Anak Sulung Korban Pembunuhan di Rejang Lebong Usai Pelaku Divonis Mati |
|
|---|
| Fakta-Fakta Ibu dan Anak Tiri Tewas Membusuk di Rejang Lebong, Pelaku Pembunuhan Divonis Mati |
|
|---|
| Tangis Haru Keluarga Korban Saat Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Vonis Mati Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu, Gunawan Pucat Pasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/LAPAS-CURUP-PEMBUNUH-ISTRI-342354.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.