Begal di Rejang Lebong

Siasat Pelajar Pelaku Begal Teman Sendiri di Rejang Lebong, Kini Terancam 4,5 Tahun Penjara

RK pelaku begal terhadap temannya sendiri yakni Marcel Handika (16) pada Jumat (7/11/2025), terancam hukuman penjara 4,5 tahun.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
AKSI BEGAL - Konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong terkait aksi curas atau begal pelajar, pada Rabu (12/11/2025). Pelaku begal teman sendiri menggunakan modus untuk minta diantarkan oleh korbannya. 

Usai berhasil melancarkan aksinya, pelaku langsung menggadaikan sepeda motor korban untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.  

"Jadi kejadian ini spotan dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan temannya itu, itu demi sabu-sabu dan judol," jelas George. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur, proses hukumnya akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan anak.

Di mana dalam sistem peradilan tersebut, pelaku tidak bisa dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana orang dewasa. 

"Pidana yang dijatuhkan biasanya maksimal hanya setengah dari ancaman bagi orang dewasa, karena pelakunya masih anak-anak," jelas George. 

Sementara itu, orangtua korban, Desi Kurnia mengatakan bahwa kondisi anaknya sudah mulai membaik. Meskipun begitu, anaknya masih kerap merasakan kesakitan.

Bahkan, anaknya kerap ketakutan yang diduga mengalami trauma. Ia berharap pelaku bisa dihukum berat karena perbuatannya sudah sangat kejam.

Jika tak bertemu dengan warga, bisa saja nyawa anaknya saat itu tak selamat akibat perbuatan pelaku. 

"Kami berharap pelaku dihukum berat, itu sudah percobaan pembunuhan pak, kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, anak saya mendapatkan banyak sekali luka tusukan," harap Desi.  

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Begal Pelajar di Rejang Lebong, Rampok Teman Demi Slot dan Narkoba

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved