Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rianto, Sidang Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Berlanjut

Sidang dugaan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong berlanjut usai eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim, pada Senin (24/11/2025).

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
SIDANG KORUPSI - Sidang dugaan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong berlangsung di PN Tipikor Bengkulu, pada Senin (24/11/2025). Majelis hakim tolak eksepsi terdakwa Rianto dan melanjutkan rangkaian persidangan. 
Ringkasan Berita:

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Rianto, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga disebut sebagai pemilik CV Agapi Mitra.

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah, pada Senin (24/11/2025).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di RSUD Curup pada tahun anggaran 2022–2023.

Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong telah sah secara formil dan materiil sehingga layak untuk diperiksa lebih lanjut.

“Seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Eksepsi ditolak,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU cacat formil dan tidak didukung bukti memadai.

Namun majelis hakim menyatakan keberatan itu tidak berdasar setelah mempertimbangkan argumentasi kedua belah pihak.

Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang disebut menjadi fase krusial dalam pembuktian dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Curup.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok membenarkan putusan sela tersebut.

“Eksepsi dinyatakan tidak diterima. Artinya dakwaan JPU sudah tepat dan proses berlanjut ke pembuktian,” jelasnya.

Pada persidangan lanjutan di hari yang sama, tiga terdakwa lainnya yakni dr. Rheyco Victoria (mantan Direktur RSUD), Dwi Prasetiyo (PPTK), dan Yudha Putrado (Direktur CV Agapi Mitera) mengikuti agenda pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli Serly Apriansah memaparkan adanya sejumlah pelanggaran dalam kegiatan makan minum pasien dan nonpasien dengan pagu anggaran mencapai Rp2,2 miliar.

Di antaranya kegiatan yang tidak melalui proses lelang, keterlibatan ASN aktif dalam pelaksanaan pengadaan, hingga dugaan mark up harga barang.

“Akibat dari beberapa pelanggaran tersebut, maka muncul kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih, Ini dibuktikan dengan sejumlah bukti sesuai dari saksi ahli sampaikan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao. 

Menurutnya, seluruh keterangan ahli telah diuji dan diklarifikasi kebenarannya. Ketiga terdakwa juga menyatakan menerima keterangan saksi ahli tanpa keberatan.

Mengingat saksi ahli turut menjelaskan definisi kerugian negara dan metode perhitungan yang digunakan dalam audit kerugian.

Sidang kedepannya dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi dalam pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.

"Sebagaimana sama-sama kita ketahui tadi, bahwa semua terdakwa menyatakan menerima seluruh keterangan dari saksi ahli. Karena memang apa yang disampaikan  adalah fakta dan sudah diuji dan diklarifikasi kebenarannya," beber Hiro. 

Baca juga: Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved