Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rianto, Sidang Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong Berlanjut
Sidang dugaan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong berlanjut usai eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim, pada Senin (24/11/2025).
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim tolak eksepsi satu terdakwa korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong
- Sidang dugaan korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong berlanjut usai eksepsi terdakwa ditolak
- Sidang eksepsi terdakwa korupsi makan minum RSUD Rejang Lebong dipimpin Agus Hamzah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Rianto, ASN RSUD Rejang Lebong yang juga disebut sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Agus Hamzah, pada Senin (24/11/2025).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di RSUD Curup pada tahun anggaran 2022–2023.
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong telah sah secara formil dan materiil sehingga layak untuk diperiksa lebih lanjut.
“Seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Eksepsi ditolak,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU cacat formil dan tidak didukung bukti memadai.
Namun majelis hakim menyatakan keberatan itu tidak berdasar setelah mempertimbangkan argumentasi kedua belah pihak.
Dengan demikian, sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang disebut menjadi fase krusial dalam pembuktian dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Curup.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata melalui Kasi Intelijen Hendra Mubarok membenarkan putusan sela tersebut.
“Eksepsi dinyatakan tidak diterima. Artinya dakwaan JPU sudah tepat dan proses berlanjut ke pembuktian,” jelasnya.
Pada persidangan lanjutan di hari yang sama, tiga terdakwa lainnya yakni dr. Rheyco Victoria (mantan Direktur RSUD), Dwi Prasetiyo (PPTK), dan Yudha Putrado (Direktur CV Agapi Mitera) mengikuti agenda pemeriksaan saksi ahli.
Saksi ahli Serly Apriansah memaparkan adanya sejumlah pelanggaran dalam kegiatan makan minum pasien dan nonpasien dengan pagu anggaran mencapai Rp2,2 miliar.
Di antaranya kegiatan yang tidak melalui proses lelang, keterlibatan ASN aktif dalam pelaksanaan pengadaan, hingga dugaan mark up harga barang.
“Akibat dari beberapa pelanggaran tersebut, maka muncul kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih, Ini dibuktikan dengan sejumlah bukti sesuai dari saksi ahli sampaikan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao.
Menurutnya, seluruh keterangan ahli telah diuji dan diklarifikasi kebenarannya. Ketiga terdakwa juga menyatakan menerima keterangan saksi ahli tanpa keberatan.
Mengingat saksi ahli turut menjelaskan definisi kerugian negara dan metode perhitungan yang digunakan dalam audit kerugian.
Sidang kedepannya dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi dalam pengadaan makan minum pasien dan non pasien RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.
"Sebagaimana sama-sama kita ketahui tadi, bahwa semua terdakwa menyatakan menerima seluruh keterangan dari saksi ahli. Karena memang apa yang disampaikan adalah fakta dan sudah diuji dan diklarifikasi kebenarannya," beber Hiro.
Baca juga: Sosok Yudha Tersangka Ke-4 Korupsi RSUD Rejang Lebong, Honorer Baru Lulus PPPK Sekaligus Pemilik CV
Dugaan Korupsi di RSUD Rejang Lebong
Korupsi di RSUD Rejang Lebong
RSUD Rejang Lebong
Rejang Lebong
Bengkulu
| Penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong Jerat Tersangka Keempat Kasus Korupsi di RSUD |
|
|---|
| Tangisan Histeris Ibu Tersangka Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, 'Anak Saya Korban' |
|
|---|
| Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong Memanas! Ibu Tersangka Menangis Histeris saat Penetapan Sang Anak |
|
|---|
| Alasan Sakit Kronis, Eks Direktur RSUD Rejang Lebong Tersangka Korupsi Minta Tak Ditahan |
|
|---|
| IDI Rejang Lebong Hormati Proses Hukum, Tetap Dukung Rheyco Victoria |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-rsud-RL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.