Selasa, 21 April 2026

Berita Seluma

8 Instansi Belum Gabung, Pelayanan Mal Pelayanan Publik Seluma Terkendala

8 instansi belum gabung, pelayanan Mal Pelayanan Publik Seluma hingga kini belum berjalan maksimal.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
MAL PELAYANAN PUBLIK - Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Seluma. 8 instansi belum gabung, pelayanan Mal Pelayanan Publik Seluma hingga kini belum berjalan maksimal. 

Mulyadi menegaskan bahwa kehadiran perwakilan dari seluruh OPD dan instansi sangat penting agar masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan dalam satu tempat secara cepat, mudah, dan terintegrasi.

Untuk itu, dirinya meminta OPD dan instansi yang belum menempatkan perwakilan agar segera menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati.

“Kita harapkan OPD maupun instansi yang belum agar segera menempatkan perwakilan, sehingga pelayanan di MPP bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Tujuan Pelaksanaan MPP

Pelaksanaan Mal Pelayanan Publik ini, tambah Mulyadi, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

"Dengan konsep MPP diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses layanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi," sampai Mulyadi.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved