PMI Asal Bengkulu Meninggal

Polda Bengkulu Ungkap PMI Seluma Lain Telantar di Jepang, Korban LPK Ilegal yang Sama dengan Adellia

Polda Bengkulu ungkap ada PMI Seluma lain telantar di Jepang setelah direkrut LPK ilegal. Polisi selidiki siapa yang mengirim dan bagaimana modusnya.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
TPPO- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Senin (17/11/2025). Polda Bengkulu mengungkap fakta baru bahwa masih terdapat korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Seluma, yang hingga kini telantar di Jepang. 

"Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim investigasi saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan pengiriman para korban," kata Andy.

Baca juga: Polda Kejar Pelaku Perdagangan Orang yang Menipu Adelia, PMI Bengkulu yang Meninggal di Jepang

Meninggal di Jepang

Sebelumnya diberitakan, Adellia sempat dirawat di rumah sakit akibat meningitis tuberkulosis (TB), yaitu peradangan pada selaput otak dan saraf tulang belakang yang disebabkan oleh infeksi bakteri mycobacterium.

Ia dirawat sejak Jumat (31/10/2025) dan kondisinya sempat membaik sebelum kembali memburuk pada Jumat (7/11/2025).

Adellia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 14.45 waktu Jepang atau 12.45 WIB.

“Kami segenap keluarga besar Ikatan Keluarga Bengkulu di Jepang (IKBJ) turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhumah. Kami sangat prihatin dengan kabar duka ini,” kata Ketua IKBJ, Andri Santoso, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (10/11/2025).

Andri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga di Bengkulu untuk mengatur pemulangan jenazah ke kampung halaman di Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.

“Saat ini jenazah sudah dibawa dari Ibaraki ke persemayaman di Tokyo atas bantuan KBRI Tokyo. Tengah dilakukan penyiapan dokumen dan administrasi pemulangan,” jelas Andri.

Korban Dugaan Human Trafficking

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan bahwa Adellia merupakan korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking yang dilakukan oleh oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Tujuh bulan lamanya mereka belajar bahasa Jepang di lembaga tersebut, kemudian ditawari bekerja di Jepang menggunakan visa kunjungan tiga bulan. Mereka dijanjikan akan dicarikan pekerjaan dan diganti dengan visa kerja resmi setelah tiba di Jepang,” ujar Andri.

Namun, janji itu tidak terealisasi.

Setelah masa visa habis, mereka tidak bisa mengubah status menjadi visa kerja.

“Padahal mereka sudah membayar hingga Rp70 juta lebih untuk berangkat ke Jepang, belum termasuk biaya belajar dan hidup di sana,” ucap Andri.

Karena sudah mengeluarkan banyak uang dan berada di Jepang tanpa status kerja resmi, mereka terpaksa bertahan hidup dengan bekerja secara ilegal.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved