TOPIK
		Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Mantan Sekda Bengkulu Tengah Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Atas Dugaan Korupsi RDTR
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Pengembalian tersebut dilakukan oleh NRD melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah. 
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh KMS melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan lantaran kedua tersangka yang berinisial MH dan NRD beralasan sakit dan perlu perawatan medis.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Kejari Bengkulu Tengah kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka lagi kasus RDTR Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah 2014, Senin.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Tersangka yang mengaku masih menjalani pengobatan di Jakarta tersebut berinisial NRD yang merupakan Direktur PT BCL dan diduga menerima fee proyek.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Kejari Bengkulu Tengah memperkirakan kerugian negara dari proyek RDTR Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah 2014 mencapai Rp 227 juta.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Proyek penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah sudah 2 kali bermasalah. Dua mantan sekda pun terseret.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Mengenakan rompi berwarna pink dengan tulisan tahanan pidana khusus Kejari Bengkulu Tengah, hanya MH yang terlihat tidak menutupi wajah.
 
- 
										
										
						
		  			     
		  			     Jaksa menetapkan mantan Sekda Bengkulu Tengah dan tiga Lainnya sebagai tersangka korupsi RDTR 2014.