Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah

Tak Hanya Mantan Sekda, Proyek RDTR Seret 3 Tersangka Lain, Kerugian Negara Diprediksi Rp 227 Juta

Kejari Bengkulu Tengah memperkirakan kerugian negara dari proyek RDTR Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah 2014 mencapai Rp 227 juta.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kejari Bengkulu Tengah menetapkan empat tersangka korupsi RDTR tahun anggaran 2014 yang terdiri dari MH mantan Sekda, DR mantan PPTK, NDR direktur PT BCL dan KMS konsultan, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah memperkirakan kerugian negara (KN) yang diakibatkan dari dugaan korupsi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah 2014 mencapai Rp 227 juta.

Dugaan kerugian negara tersebut berasal dari jumlah dana yang dibayarkan oleh Bappeda Bengkulu Tengah kepada pihak ketiga.

"Total anggaran yang ada itu senilai Rp 330 juta, namun dibayarkan sebanyak Rp 70 persen ke pihak ketiga senilai Rp 227 juta," ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali, Rabu (6/9/2023).

Namun, Kejari Bengkulu Tengah belum bisa memastikan jumlah pasti kerugian negara dari proyek RDTR 2014 tersebut karena masih dalam perhitungan pihak auditor BPKP Bengkulu.

"Kita memperkirakan seluruh yang dibayarkan ke pihak ketiga tersebut menjadi kerugian, karena dokumen yang dihasilkan dari proyek tersebut tidak bisa digunakan, tetapi tetap kita menunggu keputusan dari auditor," ungkap Marjek.

Dari dugaan kerugian negara yang ditimbulkan,  Kejari Bengkulu Tengah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari MH mantan Sekda, DR mantan PPTK, NDR direktur PT BCL dan KMS konsultan.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejari Bengkulu Tengah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. 

Pertama dalam pengerjaan RDTR 2014 tersebut para tersangka hanya melakukan pinjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.

"Jadi pengerjaan ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada pada di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo.

Kedua, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 

Pembayaran tidak sesuai prosedur, karena para pemeriksa barang ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sama sekali. 

Hal tersebut didapatkan setelah pihak Kejari Bengkulu Tengah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, termasuk beberapa orang saksi-saksi ahli.

"Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Direktur perusahan PT BCL. Melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Jakarta Selatan. Selain meminta keterangan terhadap Direktur, kami juga telah meminta keterangan terhadap KMS yang dalam hal ini sebagai peminjam perusahan," papar Marjek.

Termasuk juga sejumlah rekanan hingga tenaga ahli juga ikut dimintai keterangan. Kemudian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, MH. 

"Termasuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang jasa, beberapa PNS dilingkungan Pemkab Benteng hingga mantan PNS Benteng juga telah diperiksa," ungkap Marjek.

Baca juga: Proyek Penyusunan RDTR Perkotaan Bengkulu Tengah 2 Kali Bermasalah, Dua Mantan Sekda Terseret

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved