Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah

Mantan Sekda Bengkulu Tengah Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi RDTR

Mantan Sekda Bengkulu Tengah Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Atas Dugaan Korupsi RDTR

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sidang tuntutan dugaan Korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Talang Empat tahun anggaran 2014 Jilid II. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Mantan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng) periode tahun 2017 - 2018 Muzakir Hamidi, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng 1 tahun 2 bulan penjara kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Talang Empat tahun anggaran 2014 Jilid II.

Selain dituntuk 1 tahun 2 bulan penjara, terdakwa MH juga didenda Rp 50 juta, pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu,  Senin (27/11/2023).

Selain Muzakir, 2 orang lainnya juga dituntut dengan tuntutan yang sama yaitu 1 tahun 2 bulan yaitu Nurdin Subrata selaku Direktur PT BCL dan Kiyai Muhammad Sutawijaya selaku Konsultan Pengawas PTC BCL.

Baca juga: Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR  2014 di Bengkulu Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp 15 Juta

Berbeda dengan 3 terdakwa tersebut, Dodi Ramadhan selaku PPTK saat itu dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada PPTK lebih tinggi 10 bulan dibandingkan 3 terdakwa lainnya, atas beberapa pertimbangan dari pihak JPU.

"Salah satu pertimbangan kami yaitu karena terdakwa merupakan residivis dan tidak mengembalikan kerugian negera," ungkap JPU Kejari Bengkulu Tengah, Ichxan Elxandhi, Senin (27/11/2023).

Atas kasus dugaan korupsi RDTR tersebut total kerugian negara yang telah dikembalikan mencapai Rp 203 juta.

Sidang kasus korupsi RDTR akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

"Minggu depan kita akan dengarkan pembelaan dari PH terdakwa," kata Ichxan.

Kronologi Kasus

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini penyidikan yang dilakukan, Kejari Bengkulu Tengah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. 

Pertama dalam pengerjaan RDTR 2014 tersebut para tersangka hanya melakukan pinjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.

Sedangkan berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut.

Selain itu, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved