Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah

BREAKING NEWS: Mantan Sekda Bengkulu Tengah Jadi Tersangka Korupsi RDTR 2014

Jaksa menetapkan mantan Sekda Bengkulu Tengah dan tiga Lainnya sebagai tersangka korupsi RDTR 2014.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Pers rilis Kejari Bengkulu Tengah soal penetapan tersangka, Rabu (6/9/2023). Jaksa menetapkan mantan Sekda Bengkulu Tengah dan tiga Lainnya sebagai tersangka korupsi RDTR 2014. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat tahun anggaran 2014, Rabu (6/9/2023).

Keempat tersangka tersebut yakni MH mantan sekda Bengkulu Tengah periode 2017 - 2018 yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bappeda tahun 2014, kemudian DR PPTK saat itu, Direktur PT BCL, NRD dan KMS, konsultan pengerjaan.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejari Bengkulu Tengah menemukan beberapa fakta perbuatan melawan hukum. 

Pertama dalam pengerjaan RDTR 2014 tersebut para tersangka hanya melakukan pinjam nama perusahaan dan tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut dalam hal ini tenaga ahli.

"Jadi pengerjaan ini hanya mencatut nama tenaga ahli yang ada pada di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi ahli juga mereka tidak mengetahui kalau ada pengerjaan RDTR 2014 tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjek Ravilo didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali.

Kedua, dalam prosedur pembayaran uang muka sampai dengan ke putus kontrak itu tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 

Pembayaran tidak sesuai prosedur, karena para pemeriksa barang ternyata tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sama sekali. 

Hal tersebut didapatkan setelah pihak Kejari Bengkulu Tengah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, termasuk beberapa orang saksi-saksi ahli.

"Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Direktur perusahan PT BCL. Melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Jakarta Selatan. Selain meminta keterangan terhadap Direktur, kami juga telah meminta keterangan terhadap KMS yang dalam hal ini sebagai peminjam perusahan," papar Marjek.

Termasuk juga beberapa rekanan hingga tenaga ahli juga ikut dimintai keterangan. Kemudian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, MH. 

"Termasuk kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang jasa, beberapa PNS dilingkungan Pemkab Benteng hingga mantan PNS Benteng juga telah diperiksa," ungkap Marjek.

Dalam kegiatan tersebut dianggarkan dana senilai Rp 330 juta dan dibayarkan senilai 70 persen atau sebesar Rp 227 juta.

"Untuk kerugian negara saat ini masih menunggu kepastian dari tim auditor dan perkiraan kita sekitar Rp 227 juta," kata Marjek.

Baca juga: Ketua DPRD Soroti Kinerja Kepala Dinas di Bengkulu Tengah Tak Maksimal, Minta Dievaluasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved