Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah

Tersangka RDTR Perkotaan Talang Empat 2014 Kembalikan Kerugian Negara Rp 63,5 Juta

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh KMS melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Kejari Bengkulu Tengah
Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan RDTR perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2014 mengembalikan kerugian negara melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejari Bengkulu Tengah, Senin (25/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2014, Senin (25/9/2023) mengembalikan kerugian negara senilai Rp 63,5 juta.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh KMS melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah

Kajari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo mengungkapkan, pihaknya telah menerima titipan uang dari KMS sebesar Rp 63,5 juta. 

"Uang ini merupakan uang titipan dari KMS yang nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara, jika telah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Marjek, Senin (25/9/2023). 

Setelah diterima, Kejari Bengkulu Tengah langsung mengantarkan uang tersebut ke rekening khusus. 

"Besaran Rp 63,5 juta ini telah diakui oleh pihak KMS, merupakan fee yang diterimanya dari hasil meminjamkan nama perusahaan ke tersangka lainnya," kata Marjek. 

Diketahui, dari hasil audit pihak auditor, kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi RDTR perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah 2014 sebesar Rp 220 juta. 

"Dengan menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara, tidak menjadikan kasus yang menjerat KMS berhenti, namun hal tersebut bisa saja menjadi bahan pertimbangan dari kami sebagai Jaksa penuntut umum," beber Marjek. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya, hingga saat ini belum menitipkan sejumlah uang terkait pengembalian kerugian negara ke Kejari Bengkulu Tengah

"Wacananya sudah ada, tetapi hanya harus sebatas omongan saja, kita masih tunggu," kata Marjek. 

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit

Jaksa Tetapkan 4 Tersangka

Kejari Bengkulu Tengah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat tahun anggaran 2014, Rabu (6/9/2023).

Keempat tersangka tersebut yakni MH mantan sekda Bengkulu Tengah periode 2017 - 2018 yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bappeda tahun 2014, kemudian DR PPTK saat itu, Direktur PT BCL, NRD dan KMS, konsultan pengerjaan.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejari Bengkulu Tengah menemukan beberapa fakta perbuatan melawan hukum. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved