Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah
Dua Tersangka Korupsi RDTR 2014 Bengkulu Tengah Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Sakit
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan lantaran kedua tersangka yang berinisial MH dan NRD beralasan sakit dan perlu perawatan medis.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Dua dari empat tersangka kasus korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah Tahun 2014 meminta penangguhan penahanan ke Kejari Bengkulu Tengah.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan lantaran kedua tersangka yang berinisial MH dan NRD beralasan sakit dan perlu perawatan medis.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo mengungkapkan, pihaknya telah menerima pengajuan kedua tersangka tersebut.
"Surat permohonannya sudah masuk, dan itu memang hak para tersangka untuk mengajukan, namun kita akan kaji terlebih dahulu terkait penangguhan penahanan tersebut," ujar Marjek, Senin (18/9/2023).
Nantinya, jika dari hasil kajian kedua tersangka tersebut memenuhi untuk mendapatkan penangguhan penahanan, maka pihak Kejari Bengkulu Tengah akan menyetujui permohonan tersebut.
"Semuanya kembali ke pimpinan kita bapak Kajari Bengkulu Tengah, apakah disetujui atau tidaknya," kata Marjek.
Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, kedua tersangka MH dan NRD juga telah berkomunikasi dengan pihak Kejari Bengkulu Tengah terkait pengembalian kerugian negara.
"Komunikasi dari dua tersangka itu sudah ada, cuma memang belum direalisasikan saja, kita masih menunggu," ungkap Marjek.
Diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan Kejari Bengkulu Tengah dalam kasus korupsi RDTR perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2014 yakni MH, DR, NRD dan KMS.
"Pada tahun 2014 telah disetujui DPA anggaran Kegiatan Penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng di Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) atau pada saat ini sudah berubah menjadi Bappeda Benteng. Anggaran yang tersedia sebesar Rp 330 juta," beber Marjek.
Pada pelaksanaan tender pertama dikarenakan adanya intervensi dari pihak internal BAPPEDA, maka dilakukan tender ulang atau tender pertama telah gagal.
Pada saat proses tender ulang tersebut diduga ada perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang semula 120 hari menjadi 90 hari.
Selanjutnya DR menghubungi KMS untuk mengikuti tender tersebut. KMS yang tertarik pun, mencoba meminjam perusahaan PT. BCL dengan menghubungi Direktur PT BCL yakni NRD.
"KMS menghubungi Direktur PT BCL untuk meminjam perusahan dengan komitmen fee 7 persen dari dari peminjaman perusahaan tersebut. Jadi memang sudah ada kesepakatan ataupun perjanjian dalam melakukan rencana ini," jelas Marjek.
Korupsi RDTR
Bengkulu Tengah
Bengkulu
Korupsi RDTR di Bengkulu Tengah
Korupsi RDTR Bengkulu Tengah
Kejari Bengkulu Tengah
| Mantan Sekda Bengkulu Tengah Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Korupsi RDTR |
|
|---|
| Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp 15 Juta |
|
|---|
| Tersangka RDTR Perkotaan Talang Empat 2014 Kembalikan Kerugian Negara Rp 63,5 Juta |
|
|---|
| Kejari Bengkulu Tengah Kembali Tahan Tersangka Kasus RDTR Perkotaan Talang Empat |
|
|---|
| Satu Tersangka Kasus RDTR 2014 Bengkulu Tengah Belum Ditahan, Terancam Dijemput Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dua-tersangka-RDTR-2014-ajukan-penangguhan-penahanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.