Korupsi RDTR 2014 di Bengkulu Tengah

Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR  2014 di Bengkulu Tengah Kembalikan Kerugian Negara Rp 15 Juta

Pengembalian tersebut dilakukan oleh NRD melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Kejari Bengkulu Tengah
Satu lagi tersangka korupsi RDTR 2014 Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2014 titipkan pengembalian kerugian negara ke jaksa, Senin (2/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2014 titipkan pengembalian kerugian negara (KN), Senin (2/10/2023).

Pengembalian tersebut dilakukan oleh NRD melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah

Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilo mengungkapkan, pihaknya telah menerima titipan uang dari NRD sebesar Rp 15 juta. 

"Uang ini merupakan uang titipan dari NRD yang nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara, jika telah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Marjek, Rabu (4/10/2023). 

Setelah diterima, Kejari Bengkulu Tengah langsung mengantarkan uang tersebut ke rekening khusus. 

"Besaran Rp 15 juta ini telah diakui oleh pihak NRD, merupakan fee yang diterimanya dari hasil meminjamkan nama perusahaan ke tersangka lainnya," kata Marjek. 

Dari hasil audit pihak auditor, kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi RDTR perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah 2014 sebesar Rp 220 juta. 

"Dengan menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara, tidak menjadikan kasus yang menjerat NRD berhenti, namun hal tersebut bisa saja menjadi bahan pertimbangan dari kami sebagai Jaksa penuntut umum," beber Marjek. 

Diketahui, NRD merupakan Direktur PT BCL yang merupakan pihak ketiga yang mengerjakan proyek penyusunan RDTR Perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah tahun 2014. 

Sehingga, dengan pengembalian yang dilakukan NRD, total sudah dua dari empat tersangka yang mengembalikan kerugian negara setelah KMS beberapa waktu lalu. 

Sedangkan, dua tersangka lagi, MH dan DR hingga saat ini belum menitipkan sejumlah uang terkait pengembalian kerugian negara ke Kejari Bengkulu Tengah

"Wacananya sudah ada, tetapi hanya harus sebatas omongan saja, kita masih tunggu," ungkap Marjek. 

Baca juga: Dilantik Gubernur Rohidin, Isnan Fajri Sah Jadi Sekdaprov Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved