Update Viral Video Mobil Box Dipalak di Binduriang: Polisi Sudah Kantongi Identitas Terduga Pelaku
Polisi masih melakukan penyelidikan mengenai rekaman video aksi dugaan pemalakan di kawasan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Menurut Agung, tim ini nantinya akan membantu Polres setempat untuk melakukan penyelidikan terhadap aksi pemalakan tersebut.
"(Pelaku) Kalau bisa kita tangkap, dan kita proses," kata Agung kepada TribunBengkulu.com, Jumat (13/5/2022).
Menurut Agung, pihaknya akan terus mengejar dan menangkap pelaku pemalakan, serta pelaku tindak kejahatan lain yang beraksi di wilayah tersebut.
Saran Kriminolog
Kriminolog Universitas Bengkulu (Unib), Zico Junius turut menanggapi video viral aksi pemalakan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau di kawasan Binduriang.
Menurut Zico Junius, sebaiknya dilakukan tindakan preventif atau pencegahan, untuk orang-orang yang berpotensi melakukan tindakan premanisme maupun pungli.
"Diamankan kemudian dibina agar tidak melakukan tindakan yang yang mengarah ke perbuatan pidana, tapi kalau tidak bisa dibina upaya represif bisa dilakukan untuk penegakan hukum," kata Zico Junius kepada Tribunbengkulu.com pada Kamis (12/5/2022)
Lanjut Zico, Preman yang melakukan pemerasan dengan cara-cara kekerasan atau paksa dapat dijerat menggunakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bunyinya barang siapa yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang. lain, atau membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Zico Junius
Zico juga menambahkan, Indonesia itu adalah negara hukum, semua tindakan harus berdasarkan hukum.
"Kalau terjadi pembiaran terhadap pelaku kejahatan maka negara bisa dikatakan gagal melindungi masyarakatnya, negara harus dan wajib hadir dalam memberikan keamanan dan ketertiban, ini amanah Pancasila dan UUD NRI 1945," ucap Zico Junius.
Zico menjelaskan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, penegak hukum harus tegas mengambil tindakan apabila ini sudah prilaku berulang dan dilakukan terus menerus.
"Karena perbuatan mereka berpotensi merugikan atau meresahkan orang lain sehingga bisa diambil tindakan pidana, tidak mesti ada aduan," tegas Zico Junius.
Respon Wakil Bupati Rejang Lebong
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah merespon aksi premanisme, sopir mobil box dipalak di jalan lintas Curup-Lubuklinggau.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-RL-AKBP-Tonny-Kurniawan2.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelantikan-PPPK-Pemkab-RLlll.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangkapan-spesialis-curat-30-okt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Proses-persidangan-kasus-peredaran-rokok-ilegal-di-PN-Kelas-IB-Curup.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-29-okttt.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SIDANG-PEMBUNUHAN-gaidah-curup-235234.jpg)