Berita Rejang Lebong

Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Ternyata Istri Kapolsek Aktif.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu.com
SIDANG - Proses persidangan kasus peredaran rokok ilegal di PN Kelas IB Curup pada Rabu (29/10/2025). Terdakwa Yulianti divonis hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Ternyata Istri Kapolsek Aktif
  • Terdakwa Yulianti Hermawati diketahui merupakan seorang Bhayangkari. Ia merupakan istri dari salah satu Kapolsek aktif yang bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga orang terdakwa, masing-masing Yulianti Hermawati, Doni Ardiansyah, dan Kenny Gumara Putra.

Sidang digelar terpisah di Ruang Sidang I Prof. R. Soebekti, S.H. PN Curup. Persidangan pertama menghadirkan terdakwa Yulianti, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana menyuruh mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Yulianti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca juga: Kejaksaan Buka Suara, Oknum Catut Nama Kajari Rejang Lebong

"Menyatakan terdakwa Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara,"sampai majelis hakim di sidang. 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan. Kedua orang ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

VONIS - Proses persidangan kasus peredaran rokok ilegal di PN Kelas IB Curup pada Rabu (29/10/2025). Terdakwa Yulianti divonis hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara.
VONIS - Proses persidangan kasus peredaran rokok ilegal di PN Kelas IB Curup pada Rabu (29/10/2025). Terdakwa Yulianti divonis hukuman oleh majelis hakim selama 1 tahun penjara. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Usai mendengar putusan tersebut, Yulianti melalui langsung menyatakan sikap banding.

Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan hakim

Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, terdakwa Yulianti Hermawati diketahui merupakan seorang Bhayangkari.

Ia merupakan istri dari salah satu Kapolsek aktif yang bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu.

Dimana Yulianti sendiri diduga berperan sebagai penadah atau penyedia.

Ini dikarenakan ada bukti-bukti seperti percakapan dan nomer rekeningnya.

Bahkan, terdakwa tak bisa menunjukan bukti ketidak terlibatnya dalam kasus ini selama persidangan berlangsung. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved