Berita Rejang Lebong
Istri Kapolsek Aktif Terjerat Kasus Rokok Ilegal di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Ternyata Istri Kapolsek Aktif.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Ternyata Istri Kapolsek Aktif
- Terdakwa Yulianti Hermawati diketahui merupakan seorang Bhayangkari. Ia merupakan istri dari salah satu Kapolsek aktif yang bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga orang terdakwa, masing-masing Yulianti Hermawati, Doni Ardiansyah, dan Kenny Gumara Putra.
Sidang digelar terpisah di Ruang Sidang I Prof. R. Soebekti, S.H. PN Curup. Persidangan pertama menghadirkan terdakwa Yulianti, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana menyuruh mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Yulianti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Baca juga: Kejaksaan Buka Suara, Oknum Catut Nama Kajari Rejang Lebong
"Menyatakan terdakwa Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara,"sampai majelis hakim di sidang.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan. Kedua orang ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Usai mendengar putusan tersebut, Yulianti melalui langsung menyatakan sikap banding.
Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan hakim
Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, terdakwa Yulianti Hermawati diketahui merupakan seorang Bhayangkari.
Ia merupakan istri dari salah satu Kapolsek aktif yang bertugas di wilayah Provinsi Bengkulu.
Dimana Yulianti sendiri diduga berperan sebagai penadah atau penyedia.
Ini dikarenakan ada bukti-bukti seperti percakapan dan nomer rekeningnya.
Bahkan, terdakwa tak bisa menunjukan bukti ketidak terlibatnya dalam kasus ini selama persidangan berlangsung.
Berita Rejang Lebong Bengkulu
Berita Rejang Lebong Terkini
Berita Rejang Lebong
Istri Kapolsek Terlibat Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran Rokok Ilegal
| Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Buka Suara, Oknum Catut Nama Kajari Rejang Lebong |
|
|---|
| Kabar Terbaru Nasib 325 Calon PPPK Tahap II Pemkab Rejang Lebong Setelah Pelantikan Tahap I |
|
|---|
| Petani di Sindang Beliti Ilir Rejang Lebong Tewas Minum Racun Rumput, Diduga karena Tekanan Ekonomi |
|
|---|
| Penyebab Petani di SBI Rejang Lebong Nekat Minum Racun Rumput, Depresi karena Ekonomi? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-29-okttt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.