Update Viral Video Mobil Box Dipalak di Binduriang: Polisi Sudah Kantongi Identitas Terduga Pelaku

Polisi masih melakukan penyelidikan mengenai rekaman video aksi dugaan pemalakan di kawasan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Panji/TribunBengkulu.com
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi terkait viral video mobil box dipalak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Jumat (13/5/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polisi masih melakukan penyelidikan mengenai rekaman video aksi dugaan pemalakan di kawasan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Video mobil box dipalak viral setelah diunggah di media sosial Facebook sejak Rabu (11/5/2022). 

Unggahan video disertai keterangan terjadi di jalan lintas Curup-Lubuklinggau kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. 

Dari rekaman video berdurasi 29 detik, terlihat seorang pria yang mengenakan jaket hitam, menggiring dan memberhentikan sebuah mobil box yang sedang melintas di kawasan Binduriang.

Tampak pria tersebut memberhentikan mobil box dengan mengancungkan tangan nya tepat di samping sopir mobil.

Menanggapi video tersebut, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki video ini. 

Namun Tonny menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari sang sopir tersebut. 

"Kita juga belum mengetahui pemalakan atau bukan, namun tim masih melakukan penyelidikan terkait video tersebut," kata AKBP Tonny Kurniawan, kepada Tribunbengkulu.com, Jumat (13/5/2022).

Lanjut Tonny, dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya sudah mendatangi rumah yang diduga pria dalam video tersebut. 

"Sejak viral hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Kami juga sudah mendatangi rumah terduga pelaku namun kosong, dengan keadaan terkunci dan belum pulang ke rumahnya maupun rumah orang tuanya," ujar AKBP Tonny Kurniawan

Tonny juga menjelaskan, saat kita cek di rumah orang tuanya, orang tua pelaku sudah tidak ada di tempat. 

"Untuk identitas terduga pelaku sudah kami kantongi," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

Kapolda Kirim Tim Khusus

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan, ia sudah mengirim tim khusus ke Rejang Lebong terkait aksi pemalakan mobil box di Binduriang.

Menurut Agung, tim ini nantinya akan membantu Polres setempat untuk melakukan penyelidikan terhadap aksi pemalakan tersebut.

"(Pelaku) Kalau bisa kita tangkap, dan kita proses," kata Agung kepada TribunBengkulu.com, Jumat (13/5/2022).

Menurut Agung, pihaknya akan terus mengejar dan menangkap pelaku pemalakan, serta pelaku tindak kejahatan lain yang beraksi di wilayah tersebut.

Saran Kriminolog

Kriminolog Universitas Bengkulu (Unib), Zico Junius turut menanggapi video viral aksi pemalakan di jalan lintas Curup-Lubuklinggau di kawasan Binduriang. 

Menurut Zico Junius, sebaiknya dilakukan tindakan preventif atau pencegahan, untuk orang-orang yang berpotensi melakukan tindakan premanisme maupun pungli. 

"Diamankan kemudian dibina agar tidak melakukan tindakan yang yang mengarah ke perbuatan pidana, tapi kalau tidak bisa dibina upaya represif bisa dilakukan untuk penegakan hukum," kata Zico Junius kepada Tribunbengkulu.com pada Kamis (12/5/2022) 

Lanjut Zico, Preman yang melakukan pemerasan dengan cara-cara kekerasan atau paksa dapat dijerat menggunakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bunyinya barang siapa yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang. lain, atau membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Zico Junius

Zico juga menambahkan, Indonesia itu adalah negara hukum, semua tindakan harus berdasarkan hukum.

"Kalau terjadi pembiaran terhadap pelaku kejahatan maka negara bisa dikatakan gagal melindungi masyarakatnya, negara harus dan wajib hadir dalam memberikan keamanan dan ketertiban, ini amanah Pancasila dan UUD NRI 1945," ucap Zico Junius.

Zico menjelaskan, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, penegak hukum harus tegas mengambil tindakan apabila ini sudah prilaku berulang dan dilakukan terus menerus.

"Karena perbuatan mereka berpotensi merugikan atau meresahkan orang lain sehingga bisa diambil tindakan pidana, tidak mesti ada aduan," tegas Zico Junius. 


Respon Wakil Bupati Rejang Lebong

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah merespon aksi premanisme, sopir mobil box dipalak di jalan lintas Curup-Lubuklinggau. 

Menurut Hendra, kejadian seperti ini sangat meresahkan.

Ia pun berharap pihak kepolisian dapat menindak para pelaku pemalakan yang seringkali terjadi di kawasan tersebut, dan sudah menjadi rahasia umum.

"Kita akan melakukan komunikasi bersama TNI-Polri serta pemerintah setempat kepada masyarakat setempat, terkait tindak kriminalitas," kata Hendra Wahyudiansyah, kepada Tribunbengkulu.com, Kamis (12/5/2022).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved