PNS Jabat Pjs Kades di Rejang Lebong Tak Boleh Ambil Gaji Kades
PNS merangkap sebagai penjabat sementara (Pjs) kades di 61 desa dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tak akan menerima gaji kades
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merangkap sebagai penjabat sementara (Pjs) kades di Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tak akan menerima gaji kades.
"Kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) kades dalam Undang-Undang masuk dalam Kategori gaji. Jadi penjelasan dari pihak inspektorat Pjs kades tak boleh menerimanya," kata Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana.
Penjabat sementara kades nanti mutlak hanya menerima gaji dari pegawai negeri sipilnya saja, dan hanya memiliki kewenangan saja dalam pemerintahan desa.
"Pjs kades nanti bisa mengambil kebijakan, memiliki hak yang sama, namun tak boleh menerima gaji. Lantaran PNS tidak boleh menerima 2 sumber gaji," jelas Bobby kepada Tribunbengkulu.com, pada Kamis (23/6/2022).
Untuk Siltap ini terhitung pada bulan Agustus 2022 nanti, akan menjadi silpa di rekening Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, untuk pengusulan penjabat sementara di 61 desa dalam wilayah Rejang Lebong tetap melibatkan pemerintah desa setempat.
Baca juga: Waaster Panglima TNI I Made Wahyu Santoso Ajak Santri di Rejang Lebong Aksi Bela Negara
Baca juga: 61 Kades di Rejang Lebong Bakal Diganti Pjs, Pengganti Harus Berstatus PNS Minimal Tamat SMA
"Walaupun dari pihak kecamatan yang mengusulkan calon Pjs ini, namun PNS ini akan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), nanti akan diputuskan siapa Pjsnya," kata Bobby Harpa Santana.
Bobby menambahkan, usai diputuskan siapa Pjs nya, lalu akan diusulkan ke Bupati Melalui pihak Dinas PMD Rejang Lebong, kemudian pihak Dinas PMD akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menerbitkan SK Pjs.
"Pencalonan Pjs ini akan dimulai pada Juli 2022 nanti, dan pelantikan Pjs pada Bulan Agustus 2022, tepat saat masa jabatan kepala desa habis," jelas Bobby.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid mengatakan, pemilihan kades akan dilaksanakan serentak untuk gelombang 1 dan 2 di tahun 2023 nanti.
Untuk penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala desa, syarat utamanya harus pegawai negeri sipil atau PNS, terutama bagi PNS di lingkungan kecamatan setempat.
Tidak ada syarat khusus untuk penjabat sementara ini, yang penting PNS tersebut lulus dengan ijazah SMA.
"Rata-rata PNS di kecamatan ini cukup, namun di rapat tadi hanya di kecamatan PUT saja yang 9 kadesnya bakal habis ini akan diperbantukan dari PNS kecamatan lain," ujar Pranoto Majid.