6 Jukir di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu Diamankan, Giliran Pengelola Koperasi Diperiksa

Enam jukir liar yang berada di pasar induk tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu diamankan polisi usai kedapatan menarik uang parkir tida

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO Polres Bengkulu
Para juru parkir (jukir) di pasar induk Pagar Dewa Kota Bengkulu yang didatangi petugas kepolisian pada Selasa (16/8/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Sebanyak enam Juru Parkir (Jukir) yang berada di pasar induk tradisional Pagar Dewa Kota Bengkulu diamankan polisi usai kedapatan menarik uang parkir tidak sesuai aturan berlaku, Selasa (16/8/2022).

Setelah 6 jukir diamankan, giliran pihak koperasi pengelola yang turut akan diperiksa oleh penyidik Polres Bengkulu terkait pungutan parkir tersebut.

"Masih kita dalami dan pihak koperasi juga akan kita panggil pada Jumat (19/8/2022)," ujar Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau kepada TribunBengkulu.com, Rabu (17/8/2022).

Saat ini para jukir yang telah diamankan masih berstatus sebagai saksi dan akan dilepaskan oleh pihak kepolisian.

"Hari ini rencananya akan dilepas dan kita wajibkan mereka untuk wajib lapor," ungkap Malau.

Penangkapan ke enam juru parkir liar ini, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan biaya parkir yang melebihi ketentuan.

Hal ini pun menjadi viral di media sosial usai salah satu pengendara kendaraan roda empat mengupload karcis parkir bertuliskan Rp 4 ribu bagi satu kendaraan serta ada pula plang pengumuman terkait kenaikan tarif yang terpasang di pasar induk Pagar Dewa.

Dalam pengumuman tersebut bertuliskan, sejak Senin (1/8/2022) tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp 2 ribu, dan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4 ribu.

Menyikapi laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan ke enam juru parkir liar tersebut.

Diketahui ke enam juru parkir liar yang diamankan tersebut merupakan warga Kota Bengkulu yakni Sa (49), Ru (60), Iw (43), MY (19), SI (21) dan MA (18).

Selain keenam juru parkir tersebut turut diamankan juga barang bukti dua blok karcis parkir mobil dan satu blok karcis motor serta uang tunai sebanyak Rp 244 ribu.

"Kita berhasil mengamankan para juru parkir liar karena memungut uang parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Perihal pungutan biaya parkir sudah tertuang dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Selain itu hal tersebut juga diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Perparkiran dan Perda Kota Bengkulu Nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Baca juga: Viral Tarif Parkir Mobil Rp 4 Ribu, Ini Penjelasan Pengelola Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu

Baca juga: DPRD Kota Bengkulu Soroti Mahalnya Tarif Karcis Parkir Pasar Pagar Dewa yang Jadi Viral

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved