Pembunuhan Brigadir Yosua

Itsus Mabes Polri Periksa 4 Pamen Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, Inspektorat Khusus pastinya menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: Hendrik Budiman
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Kamaruddin Simanjutak menduga Brigadir J dibunuh Ferdy Sambo karena dendam. Sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik karena tak profesional menangani kematian Brigadir Yosua. 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto didampingin dengan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga berencana akan menyampaikan perkembangan kasus Brigadir J pada Jumat besok.

Dikutip dari Tribunnews, pengungkapan tersebut akan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kamaruddin Minta 5 Surat Kuasa ke Keluarga Brigadir J di Jambi, Siap Laporkan Kembali Ferdy Sambo CS

"Penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," ujar Dedi di PTIK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Tidak hanya Kabareskrim hingga Irwasum, Dedi juga menyebut Kadiv Propam yang baru Irjen Syahar Diantono akan mengumumkan perkembangan kasus Brigadir J.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyebut Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," pungkasnya.

Periksa 63 Polisi

Kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.

Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang," katanya.

Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan Polri Soal Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Sementara, secara pidana, sudah ada empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.

Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved