Pembunuhan Brigadir Yosua

AKBP Jerry Raymond Dipecat Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Editor: Hendrik Budiman
via TribunMedan.com/Istimewa
AKBP Jerry R Siagian, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institusi Polri karena ikut terseret skenario pembunuhan Brigadir J. 

Tak Profesional Tangani Laporan Putri Chandrawati

disidang etik karena diduga tidak professional dalam menangani dua laporan polisi (LP) terkait pengancaman dan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, laporan polisi itu kini telah dihentikan Bareskrim Polri.

"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," tukas Dedi.

Bharada Sadam Ternyata Sopir Sambo Ikut Jalani Sidang Etik

Satu anggota polisi yang menjalani sidang etik itu adalah Bharada Sadam atau Bharada S.

Bharada Sadam merupakan sosok baru yang muncul ke publik terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli lalu.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali melaksanakan sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (12/9/2022).

Nama Bharada Sadam tergolong baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selama ini namanya tak pernah muncul dan dimunculkan.

Baca juga: Deolipa Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan Atas Pernyataan Brigadir J Lecehkan Istri Ferdy Sambo

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan sidang etik terhadap Brigadir Sadam dilakukan di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TMCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta, siang tadi.

Perangkat KKEP dalam sidang tersebut adalah Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.

"Pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Pol Rahmat Pamuji, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi.”

Sementara, saksi pada sidang kasus tersebut ada tiga orang yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul mengatakan Bharada Sadam disidang karena dugaan ketidakprofesionalan dan tidak terkait dengan kasus obstruction of justice atau perbuatan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved