Pembunuhan Brigadir Yosua
AKBP Jerry Raymond Dipecat Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
Eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dari Polri Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice,” tegasnya.
Baca juga: Farhat Abbas Bela Ferdy Sambo & Anggap Wajar Bunuh Brigadir J,Bahkan Sebut Sambo Pahlawan Kepolisian
Selama ini publik hanya mengetahui sopir Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi hanyalah Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf ikut terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J.
"Om Kuat" nama sapaanya, merupakan orang kepercayaan Sambo dan keluarganya telah bekerja sejak tahun 2015 hingga sekarang.
Oleh polisi, Kuat Ma'ruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
7 Tersangka
Sejauh ini, terdapat tujuh nama anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Berikut daftar nama tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J:
- Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
- Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Peran 7 tersangka obstruction of justice
Diberitakan Kompas.com, para tersangka melakukan perbuatan merusak barang bukti elektronik.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Akan tetapi, peran masing-masing tersangka obstruction of justice tidak dirinci secara jelas.
"Pertama, merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu," terang Dedi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AKBP-Jerry-R-Siagian-Irjen-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)