Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi
Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Mantan Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Jaksa penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan penggeledahan Kantor Desa Lubuk Tanjung, Kabupaten Rejang Lebong.
Pada penggeledahan itu tak ditemukan satu pun LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) dari mantan Kepala Desa Lubuk Tanjung, Kabupaten Rejang Lebong berinisial SA (42).
"Selasa lalu (6/9/2022), tim melakukan penggeledahan di kantor Desa Lubuk Tanjung dan Rumah Tersangka," kata Kasi pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa kepada TribunBengkulu.com, Kamis (15/9/2022).
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama satu hari itu, penyidik tak menemukan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2021 Dana Desa.
Menurut, penyidik fakta dilapangan menguatkan keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, pada Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Masih Rendah , BPK: Pemprov Bengkulu Harus Serius
"Dokumen LPJ itu tidak ada, dan uang desa itu habis digunakan oleh tersangka untuk bermain judi dan membayar hutang judi," ucapnya.
Dari penggeledahan dan keterangan saksi nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara kembali, lalu akan menunjuk Jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara tersangka.
Tersangka Mengaku Uang DD untuk Membayar Utang Judi Sabung Ayam
Mantan Kepala Desa Lubuk Tanjung, Kabupaten Rejang Lebong berinisial SA (42) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Desa (DD).
Diperiksa sebagai tersangka, di ruang penyidik pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, pada Kamis (1/9/2022).
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB, tersangka didampingi dengan kuasa hukumnya, pemeriksaan dilakukan hingga pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Pelajar Disabilitas di Kota Bengkulu Korban Rudapaksa oleh 10 Orang, Mengalami Trauma Berat
Dari keterangan tersangka itu, memang tidak ada pekerjaan fisik yang sesuai dengan perencanaan awal, seperti pembuatan rabat beton dan drainase.
"Tadi ada 40 pertanyaan yang kami berikan, dari pertanyaan itu, tersangka mengaku memang uang dari dana desa tersebut digunakan untuk membayar hutang judi Sabung ayam serta digunakan untuk keperluan pribadi lainnya," ucap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Kamis (1/9/2022).
Lanjutnya, untuk tersangka hingga saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 530 juta, namun dari pihak tersangka meminta waktu untuk mengembalikan kerugian negara itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-Tindak-Pidana-Khusus-Kejaksaan-Negeri-geledah-kantor.jpg)