Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang

Jaksa Pikir-pikir usai Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang

Ketiga terdakwa yang divonis yakni, Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 7 bulan.

Panji/TribunBengkulu.com
Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi, membacakan vonis terhadap ketiga terdakwa kasus aborsi di Kepahiang. Ketiganya divonis berbeda, pada Selasa (4/10/2022) 

Majelis Hakim meminta ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan, Hakim juga memberikan waktu selama 7 hari untuk upaya hukum yang dilakukan oleh Kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Keterangan Ahli Forensik

Keterangan saksi ahli forensik dan kandungan yang dihadirkan oleh Tomy Novendri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Selasa (9/8/2022).

Menurutnya apa yang dijelaskan oleh saksi ahli tadi, menguatkan 3 pasal dalam dakwaan pihaknya, terutama dalam perlindungan anak.

"Dari forensik hasil autopsi menjelaskan sample hati dan lambung mengandung Misoprostol yang terkandung dalam cytotec, dan ada robekkan pada pelasenta serta pelasenta terlepas dari rahim yang menyebabkan pendarahan hebat," ucap JPU usai Persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (8/9/2022).

Keterangan forensik ini selarasa dengan keterangan saksi ahli kandungan, sudah dapat dipastikan dengan keadaan seperti itu, janin dalam rahim korban sudah dipastikan meninggal dunia.

Obat Misoprostol itu yang dikonsumsi korban ini, tidak memberikan dampak secara langsung pada orang yang mengkonsumsinya.

Penggunaan obat itu sendiri di perbolehkan dengan catatan, adanya indikasi medis yang mengharuskan ibu hamil untuk meminum obat itu.

Sedangkan korban sendiri tidak dalam keadaan indikasi medis yang mengharuskan dia untuk mengkonsumsi obat itu.

"Ahli memperkuat surat dakwaan, karena janin dalam keadaan sehat, janin juga sudah memiliki detak jantung sehingga dikategorikan sebagai anak," ucapnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Annas Menilai Dakwaan JPU Tentang Anak Dipertanyakan

Kuasa Hukum Terdakwa Annas yang meruapak pacar dari Korban AA (22) Warga Kabupaten Rejang Lebong, Henni Anggreani dari keterangan saksi terakhir tadi, saksi Ahli Kandungan, semuanya mulai terang benderang.

"Dia menyatakan bahwa akibat meminum obat dari cytotec yang mengandung Misoprostol ini, reaksi yang dialami bagi yang mengkonsumsi obat itu cepat dalam artian obat akan bereaksi setelah 30 menit hingga 4 jam.

"Sementara almarhum mengkonsumsi obat ini satu minggu sebelumnya, karena pada 6 April 2022 jam 12 siang itu, dokter kandungan memeriksa janin korban, kondisi janin dalam keadaan sehat, sedangkan korban meninggal di rentan waktu 18.00-19.00 WIB," ucapnya usai persidangan berakhir di pukul 16.22 WIB, pada Selasa (9/8/2022).

Pertanyaan dari pihak kuasa hukum dengan meminum cytotec yang mengandung Misoprostol, satu minggu yang lalu, kenapa saat pemeriksaan kandungan, janin korban dalam keadaan sehat-sehat saja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved