Sidang Tragedi Aborsi di kepahiang
Jaksa Pikir-pikir usai Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang
Ketiga terdakwa yang divonis yakni, Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 7 bulan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus Aborsi di Kepahiang Ketua Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman pidana berbeda, pada Selasa (4/10/2022).
Ketiga terdakwa yang divonis yakni, Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 7 bulan.
"Kami menghargai vonis dari majelis hakim, selama 7 hari kedepan nanti kami pikir-pikir dulu atas vonis dari majelis hakim apakah akan banding atau tidak," ujar Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kahar usai persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Didakwa Melakukan Pengancaman dengan Sajam, Politisi Demokrat Rejang Lejong Ajukan Eksepsi
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Annas Suwaryadi dan Roy Tri Daniel, Rahmat mengatakan dalam persidangan tadi majelis hakim sudah rancu dalam membaca putusan.
Dalam fakta persidangan juga sudah jelas korban meninggal dunia bukan karena obat pengugur kandungan.
"Dari saksi ahli yang dipanggil dalam persidangan tidak ada kolerasi penyebab kematian korban dengan obat pengugur kandungan itu," tuturnya usai persidangan.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Bibi Kandung di Bengkulu Selatan, Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara
Bisa saja korban meninggal dunia karena terjatuh saat di rumah sakit, karena keterangan saksi jelas terdakwa sempat jatuh di rumah sakit.
Lebih lanjut, terkait janin yang meninggal dunia itu akibat ibunya atau korban ini meninggal dunia dan juga janin masih berusia 11 minggu.
"Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan dari ketua Majelis hakim, pihaknya juga akan pikir-pikir selama 7 hari kedepan," tutur kuasa hukum terdakwa.
Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
Begini nasib 3 orang terdakwa dalam kasus aborsi di Kepahiang. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim secara virtual, pada Selasa (4/10/2022).
Ketiganya divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang. Hakim berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga sesuai dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, Ketiga terdakwa yakni Annas Suwaryadi, Roy Tri Daniel dan Dewi Noviana Sari. Annas Suwaryadi dituntut 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel 1 tahun 6 bulan dan Dewi Noviana Sari 1 tahun 8 bulan.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Aborsi di Kepahiang Divonis Majelis Hakim Berbeda
"Annas Suwaryadi dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan, Roy Tri Daniel dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 4 bulan dan Dewi Noviana Sari dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan," ujar Hendri Sumardi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022).
