Makan Bergizi Gratis di Bengkulu

Polemik Surat Pernyataan Program MBG di Rejang Lebong, Ini Klarifikasi SPPG

Polemik Surat Pernyataan Program MBG di Rejang Lebong, Ini Kata SPPG. Surat dibuat sendiri oleh pihak sekolah.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
TINDAKLANJUTI - Disdikbud Rejang Lebong bersama perwakilan BGN saat mendatangi SDN 75 Rejang Lebong pada Senin (27/10/2025). Mereka menindaklanjuti beredarnya surat pernyataan terkait program MBG yang dibuat sekolah tersebut. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG –Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Rejang Lebong bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong serta pihak SDN 75 Rejang Lebong melakukan pertemuan koordinasi pada Senin (27/10/2025).

Pertemuan ini menyusul beredarnya surat pernyataan yang menimbulkan polemik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG).

Dalam rapat itu disepakati bahwa surat pernyataan yang beredar di kalangan wali murid bukan merupakan kebijakan resmi dari Program MBG.

Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rejang Lebong, Anastasia Intan, membenarkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Disdikbud begitu mengetahui adanya surat pernyataan yang beredar tersebut.

Baca juga: Breaking News: Heboh! Surat Pernyataan MBG di Rejang Lebong, Larang Orangtua Tuntut Jika Keracunan

Dimana surat tersebut merupakan inisiatif internal sekolah dan tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas maupun pihak pelaksana program.

Saat ini, Disdikbud bersama BGN tengah melakukan klarifikasi agar peristiwa serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Surat itu dibuat sendiri oleh pihak sekolah tanpa ada koordinasi dengan kami di SPPG Rejang Lebong maupun ke pihak dinas pendidikan,”ungkap Intan.

Menurutnya, pihak sekolah semestinya berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan informasi di lapangan.

Ia berharap kedepan tidak ada lagi kejadian seperti itu karena bisa meresahkan orangtua siswa. 

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi hal serupa, apalagi tanpa koordinasi seperti itu,”harapnya.

Dalam surat yang beredar tersebut juga tercantum pernyataan soal kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika tempat makan (ompreng) milik anak yang digunakan dalam Program MBG hilang atau rusak.

Dimana informasi ini sama sekali tidak benar, dan pihaknya tidak pernah meminta ganti rugi jika ada ompreng yang rusak atau hilang. 

“Itu juga tidak benar. Kata-kata tersebut diambil pihak sekolah dari Google,”lanjutnya. 

Pihak SPPG bersama Disdikbud Rejang Lebong menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di sekolah-sekolah dilaksanakan sesuai petunjuk resmi.

Serta tidak membebani wali murid dalam bentuk biaya apapun. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved