Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang

Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang Datangkan Ahli Pemeriksaan dari Bank Indonesia

Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) mendatangkan ahli dari Bank Indonesia untuk pemeriksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu (UPAL) yakni, Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pasa Selasa (4/10/2022) 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) mendatangkan ahli dari Bank Indonesia untuk pemeriksaan.

Dari keterangan ahli dalam persidangan, Mubha Fahrizal dari unit pengolahan uang rupiah Bank Indonesia mengatakan, barang bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umun, diperiksa bukan bahan baku uang kertas rupiah.

Bahkan, menurutnya, bahan serat kapas, namun Bahan dari kertas HVS biasa.

Baca juga: Sidang Uang Palsu di Kepahaiang, Saksi Ungkap Uang Disimpan di Kandang Kelinci Untuk Beli Handphone

"Jadi uang tersebut bisa diketahui dengan cara 3D, dilihat, diraba dan diterawang. Lalu saat diterawang tidak ada gambar pahlawannya, dalam pembuatan uang rupiah sendiri menggunakan teknik khusus. Namun, barang bukti yang dibawa oleh JPU itu hanya menggunakan printer saja dalam pembuatannya,'' ujar Mubha Fahrizal.

Jika barang bukti itu disiram dengan air pasti akan rusak dan uang asli atau uang rupiah hanya dapat dicetak di tempat khusus.

"Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri," tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (11/10/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Uang Palsu Disimpan di Kandang Kelinci dan untuk Beli HP

Sidang kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, pada Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal Pasal 36 ayat (3) dan atau ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011.

Dalam persidangan, kedua orang saksi dari penyidik satreskrim Polres Kepahiang, mereka memberikan keterangan di depan hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang, 3 Terdakwa Pasrah atas Dakwaan JPU

"Dari pengakuan terdakwa uang digunakan untuk membeli handphone dan keperluan sehari-hari," ujar Saksi.

Hakim pun menanyakan saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti seperti printer dan alat pemotong seperti gunting.

Lanjut, hakim menayakan bagaimana penyidik mengidentifikasi barang bukti berupa uang dari terdakwa itu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved