Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang

Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang Datangkan Ahli Pemeriksaan dari Bank Indonesia

Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) mendatangkan ahli dari Bank Indonesia untuk pemeriksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu (UPAL) yakni, Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pasa Selasa (4/10/2022) 

Dirinya sudah memulai mencetak dan mengedarkan uang palsu ini sejak sebulan terakhir, dalam sehari ia dapat memproduksi 100-120 lembar uang palsu dengan nominal rp 10 juta - rp 12 juta.

"Saya hanya iseng saja mencetak uang palsu ini, awal-awal dulu gagal mencetak uang palsu tersebut, kemudian saya belajar dari youtube rencana uang palsu ini untuk membeli handphone second, lalu jika sudah banyak handphone mau buka konter hp," tuturnya.

Uang Palsu Beredar Hingga ke Kalimantan dan Sulawesi

Tak tanggung-tanggung, meski hanya bermodalkan Printer, laptop, kertas hvs, gunting dan lem.

Peredaran uang palsu dalam sebulan dilakukan oleh ketiga tersangka ini, sudah beredar hingga ke luar Provinsi Bengkulu.

"Selama sebulan ketiga tersangka sudah mencetak uang palsu dengan nilai Rp 50 Juta atau 500 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu, uang ini sudah berbeda di Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna kepada Tribunbengkulu.com.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, mereka belajar mencetak uang palsu dari YouTube, lalu di praktekkannya dengan uang asli yang di scan secara bolak-balik.

Uang ini juga sudah digunakan para tersangka untuk belanja hingga membeli barang-barang elektronik seperti handphone.

Selain itu, dari pengakuan tersangka uang palsu ini juga sudah di jual dengan mereka di pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

Untuk Rp 1 juta uang palsu ini dihargai Rp 300 ribu oleh para tersangka, nanti uang palsu ini dikirimkan ke pembeli melalui jasa pengiriman.

"Ketiga tersangka ini merupakan sindikat uang palsu, jadi kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang mencetak dan mengedarkan uang palsu diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

Ketiganya diamankan di kawasan Desa Sukaraja Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Peredaran uang palsu ini terungkap, saat polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna mengatakan, usai menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved