Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang

Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang Datangkan Ahli Pemeriksaan dari Bank Indonesia

Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) mendatangkan ahli dari Bank Indonesia untuk pemeriksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu (UPAL) yakni, Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pasa Selasa (4/10/2022) 

"Kami periksa dilihat diraba dan diterawang, berbeda dengan uang yang asli. Saat ditangkap uang palsu itu di tangan terdakwa Fuji semua, ada yang disimpan di kandang kelinci," tuturnya.

Sidang nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak perbankkan.

3 Terdakwa Pasrah atas Dakwaan JPU

Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, hari ini Selasa (4/10/2022) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang.

Sidang digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dihadirkan dalam persidangan dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Kepahiang.

"Dakwaan utama untuk ketiga didakwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022) siang.

Kemudian dalam dakwaan kedua JPU, ketiga terdakwa didakwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Serta didakwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa atas dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang langsung dilanjutkan oleh pemeriksaan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.

Pengakuan Tersangka

Salah seorang tersangka, berinisiL Fuji Handayani yang merupakan otak dari sindikat Upal di Bengkulu ini mengaku ia sudah 3 kali membeli handphone second menggunakan uang palsu tersebut.

"yang pertama beli handphonenya Rp 4,5 juta, Rp 2,6 juta yang terakhir ini Rp 1,6 juta," ungkapnya.

Dengan belajar dari youtube dan bermodalkan printer, notebook, kertas hvs, gunting, penggaris dan lem ini serta uang asli, ia hanya perlu menscan uang asli ini menjadi uang palsu.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved