Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang
Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang Datangkan Ahli Pemeriksaan dari Bank Indonesia
Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) mendatangkan ahli dari Bank Indonesia untuk pemeriksaan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Kami periksa dilihat diraba dan diterawang, berbeda dengan uang yang asli. Saat ditangkap uang palsu itu di tangan terdakwa Fuji semua, ada yang disimpan di kandang kelinci," tuturnya.
Sidang nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak perbankkan.
3 Terdakwa Pasrah atas Dakwaan JPU
Kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, hari ini Selasa (4/10/2022) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Sidang digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Ketiga terdakwa yakni Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama dihadirkan dalam persidangan dengan menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Kepahiang.
"Dakwaan utama untuk ketiga didakwa Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pada Selasa (4/10/2022) siang.
Kemudian dalam dakwaan kedua JPU, ketiga terdakwa didakwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Serta didakwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa atas dakwaan dari JPU, ketiga terdakwa menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang langsung dilanjutkan oleh pemeriksaan saksi dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
Pengakuan Tersangka
Salah seorang tersangka, berinisiL Fuji Handayani yang merupakan otak dari sindikat Upal di Bengkulu ini mengaku ia sudah 3 kali membeli handphone second menggunakan uang palsu tersebut.
"yang pertama beli handphonenya Rp 4,5 juta, Rp 2,6 juta yang terakhir ini Rp 1,6 juta," ungkapnya.
Dengan belajar dari youtube dan bermodalkan printer, notebook, kertas hvs, gunting, penggaris dan lem ini serta uang asli, ia hanya perlu menscan uang asli ini menjadi uang palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tiga-Terdakwa-Kasus-Peredaran-Uang-Palsu.jpg)