Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang

Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang Datangkan Ahli Pemeriksaan dari Bank Indonesia

Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) mendatangkan ahli dari Bank Indonesia untuk pemeriksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Tiga Terdakwa Kasus Peredaran Uang Palsu (UPAL) yakni, Fuji Handayani, Ernando Saputra dan Anggi Yoga Pratama Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pasa Selasa (4/10/2022) 

"Tersangka ini membeli handphone milik Febry Anjas Susanto (22) warga Pasar Ujung, Kepahiang di market place Facebook jual beli Kepahiang," ujarnya.

Awalnya tersangka menghubungi korban setelah mengetahui korban menjual handphonenya, akhirnya mereka bertemu di Pasar Kepahiang.

Terjadilah transaksi, tersangka menyerahkan uang ke korban, dan korban menyerahkan handphonenya ke tersangka, akhirnya para tersangka ini pulang.

"Usai menjual handphonenya korban ini curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka, lalu korban membasahi uang tersebut dan menyimpannya di dalam kantong, tak lama setelah disimpan di dalam kantong, korban mengambil uang itu, uang ini ternyata sudah memudar," ucapnya.

Usai diamankan, polisi juga mengamankan uang palsu 355 lembar, dengan nominal Rp 35.500.000, serta printer, notebook, kertas hvs, gunting dan lem.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved