Sidang Kasus Uang Palsu Kepahiang
Sidang Kasus Peredaran Uang Palsu di Kepahiang Datangkan Ahli Pemeriksaan dari Bank Indonesia
Dalam Persidangan kasus peredaran uang palsu di Kepahiang, pada Selasa (4/10/2022) mendatangkan ahli dari Bank Indonesia untuk pemeriksaan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Tersangka ini membeli handphone milik Febry Anjas Susanto (22) warga Pasar Ujung, Kepahiang di market place Facebook jual beli Kepahiang," ujarnya.
Awalnya tersangka menghubungi korban setelah mengetahui korban menjual handphonenya, akhirnya mereka bertemu di Pasar Kepahiang.
Terjadilah transaksi, tersangka menyerahkan uang ke korban, dan korban menyerahkan handphonenya ke tersangka, akhirnya para tersangka ini pulang.
"Usai menjual handphonenya korban ini curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka, lalu korban membasahi uang tersebut dan menyimpannya di dalam kantong, tak lama setelah disimpan di dalam kantong, korban mengambil uang itu, uang ini ternyata sudah memudar," ucapnya.
Usai diamankan, polisi juga mengamankan uang palsu 355 lembar, dengan nominal Rp 35.500.000, serta printer, notebook, kertas hvs, gunting dan lem.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tiga-Terdakwa-Kasus-Peredaran-Uang-Palsu.jpg)