Sidang Ferdy Sambo
Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Bakal Disidang Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Berikut ini profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan bekas anak buah Ferdy Sambo yang bakal disidang pekan depan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut ini profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan bekas anak buah Ferdy Sambo yang bakal disidang pekan depan.
Jenderal Hendra Kurniawan akan disidang sebagai terdakwa kasus Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan atas kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra Kurniawan bekas Karopaminal Divpropam Polri itu bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan disidang bersamaan dengan terdakwa kasus Obstruction of Justice Brigadir J lainnya seperti AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Baca juga: Siapa BJP HK? Peran Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Dari Larang Buka Peti Sampai Hilangkan CCTV
Lalu siapa sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan salah satu dari 5 personel Polri terdakwa obstrauction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dirumah dinas Eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Kurniawan yang kini terancam hukuman pidana karena melakukan obstruction of justice berupa tindakan menghalangi penyidikan.
Nama Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan memang terus mencuat di masa-masa awal kasus ini.
Pengacara Brigadir J juga menyebut Hendra Kurniawan sebagai salah satu sumber masalah kasus pembunuhan berencana itu.
Baca juga: Sidang Brigjen Hendra Ditunda Hingga 3 Kali, Pengamat Curiga Disengaja hingga Bikin Tanda Tanya
Diketahui Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Mabes Polri yang sempat melarang keluarga almarhum Brigadir J membuka peti jenazah.
Jabatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan persis dibawah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi otak dari pelaku pembunuhan berencana.
Hendra Kurniawan Sempat Jelaskan ke Keluarga Brigadir J
Saat itu Brigjen Pol Hendra Kurniawan datang memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang kejadian yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa.
Jenderal bintang satu itu masuk ke rumah Samuel Hutabarat, orangtua dari almarhum Yosua Hutabarat, yang didampingi perwira menengah.
Saat berbicara dengan Samuel di dalam satu ruangan, tak kurang dari 7 orang anggota Polri berjaga di pintu ruangan.
Pada video yang tribunjambi.com peroleh, semua masuk menggunakan sepatu.
Semua menginjak-injak karpet yang dipakai sebagai alas duduk oleh penghuni rumah maupun keluarga dan kerabat yang datang menyampaikan ucapan duka.
Baca juga: Daftar 7 Nama Anggota Polri Penumpang Private Jet Rombongan Brigjen Hendra saat ke Rumah Brigadir J
Pada video tersebut, terdengar suara ibu-ibu yang memprotes kehadiran anggota polisi dalam jumlah banyak itu.
Saat itu polisi tak hanya di dalam rumah itu saja, tapi juga banyak yang berjaga di luar rumah.
"Gak kek gitu juga caranya kalau masuk ke rumah orang," ucap perempuan itu.
Kedatangan Brigjen HK ke rumah duka sempat terekam video.
Kontroversi makin menjadi karena rombongan jenderal itu masuk ke rumah duka bahkan tanpa melepas sepatu.
Kapolri kemudian mencopot jabatan Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan menempatkannya ditempat khusus.
Saat ditahan istri dari jenderal bintang satu ini sempat speake up dan menyatakan bahwa suaminya juga adalah korban dari kebohongan Jenderal Sambo. Katanya suaminya hanya mengikuti perintah.
Kini Hendra Terancama Sanksi Berat
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, ada 6 anggota polisi yang diduga patu melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agung menjelaskan, kelima polisi itu selain dari Ferdy Sambo adalah BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
Untuk Ferdy telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan minta Ferdy Sambo bersikap gentle (Instagram @sealisyah)
Sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.
"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ungkapnya.
Lebih detil konferensi pers itu dijelaskan Brigjen HK masuk dalam cluster yang diperiksa terkait hilangnya rekaman CCTV.
Dia bersama Jenderal Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
5 Personel Polri Lakukan Obstruction of Justice
Selain Putri Candrawathi istri eks Kadiv Provam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga mengungkapkan sebanyak 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Kelima personel Polri itu diduga melakukan tindak pidana yaitu terkait adanya obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan hingga penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Selain kelima terduga tersebut, Agung mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut dalam tindak pidana obstruction of justice.
Namun, seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pada beberapa waktu yang lalu.
"Namanya tentu satu FS, kedua BJPHK, yang ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, yang kelima Kompol BW, dan keenam Kompol JP," jelasnya dilansir dari Kompas TV.
Kelima terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice ini, kasusnya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep mengungkapkan kelima terduga tersebut berperan dalam pengambilan hingga perusakan CCTV yang berada di area Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Profil Hendra Kurniawan
Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K. (lahir 16 Maret 1974) adalah seorang Perwira Tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri mulai tanggal 16 November 2020 hingga dimutasi sebagai Pati Yanma Polri pada tanggal 20 Juli 2022.
Hendra, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.
Hendra merupakan jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa
Riwayat Jabatan
- Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri
- Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
- Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
- Karo Paminal Div Propam Polri (2020)
- Pati Yanma Polri (2022)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Brigjen-Pol-Hendra-Kurniawan-kiri-dan-Kombes-Pol-Agus-Nurpatria.jpg)