Seleksi Sekda Bengkulu Tengah

Tim Pansel Sekda Bengkulu Tengah Akui Belum Terima Surat Pencabutan Rekomendasi Kadis Kominfotik

Beredar surat yang dikeluarkan Gubernur Bengkulu terkait pencabutan rekomendasi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu yang menjadi calon JPTP Sekda

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Suryadi Jaya
Kadis Kominfo Provinsi Bengkulu M Redhwan Arif saat menyerahkan berkas pendaftaran seleksi Sekda Benteng beberapa waktu lalu. Setelah dinyatakan lulus tahap awal, muncul surat dengan ditandatangani Wagub Bengkulu Rosjonsyah yang membatalkan rekomendasi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Beredar surat dengan kop gubernur Nomor : 880/220/B.6/ 2022 tentang Pembatalan Rekomendasi Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam surat yang baru diterbitkan pada 17 Oktober 2022 ditandatangani Wakil Gubernur Rosjonsyah, isinya membatalkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 880 / 2083 / BKD / 2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian an . Moh . Redhwan Arif , S.Sos , M.P.H.

Namun saat dikonfirmasi, Tim Pansel JPTP Sekda Bengkulu Tengah mengungkapkan bahwa belum menerima adanya surat tersebut.

 

Sekretaris Pansel Sekda Bengkulu Tengah, Yulfiperius menjelaskan, belum bisa menanggapi terkait pencabutan rekomendasi tersebut.

 

"Saya belum bisa berkomentar, karena surat itu ditujukan kepada Bupati Bengkulu Tengah, bukan ke Tim Pansel jadi yang berhak menjawab pak Bupati," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah (Benteng) mengumumkan 4 nama yang lulus seleksi administrasi pada Sabtu (15/10/2022)

Dari 4 nama calon Sekda Benteng itu, salah satu di antaranya ada nama pejabat Pemprov Bengkulu yakni Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu M Redhwan Arif.

Namun setelah 4 nama calon Sekda Benteng dinyatakan lulus verifikasi administrasi, beredar surat dengan kop gubernur Nomor : 880/220/B.6/ 2022 tentang Pembatalan Rekomendasi Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dalam surat yang baru diterbitkan pada 17 Oktober 2022 ditandatangani Wakil Gubernur Rosjonsyah, isinya membatalkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 880 / 2083 / BKD / 2022 tanggal 12 Oktober 2022 perihal Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian an . Moh . Redhwan Arif , S.Sos , M.P.H.

Merespon surat pembatalan rekomendasi, Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu M Redhwan Arif tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved