Sidang Ferdy Sambo

Sidang Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice Disebut Tak Bakal Ajukan Eksepsi

Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan). Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi. 

PN Jakarta Selatan telah menetapkan 6 nama majelis hakim untuk menyidang kasus Obstraction of Justice Hendra Kurniawan dkk.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini.

Memahami Jerat Pasal Ferdy Sambo

Ferdy Sambo didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama tentang pembunuhan Brigadir J dan dakwaan kedua tentang proses penghilangan mengalangi penyidikan kasus pembunuhan ini.

Kedua dakwaan besar ini bersifat kumulatif. Maka jika terbukti dalam kedua dakwaan besar ini maka hukuman masing-masing berbeda. Dalam bahasa awam dijumlahkan Seperti diketahui ada dua kelompok terdakwa dalam kasus ini.

Kelompok pertama adalah kelompok pembunuh dan kelompok kedua adalah yang berusaha mengalangi pengungkapan kasus dan Ferdy Sambo ada di kedua-duanya.

Kelompok Pertama adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Kelompok Kedua adalah Ferdy Sambo dan anak buahnya di kepolisian mulai dari Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni WIbowo dan Irfan Widiyanto.

Tribunners kami akan memaparkan dakwaan pasal-pasal pidana yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum yang dituduhkan dilanggar Jenderal Pecatan Ferdy Sambo ini.

Dakwaan Kesatu

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved