Sidang Ferdy Sambo
Sidang Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice Disebut Tak Bakal Ajukan Eksepsi
Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi.
Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Isi pasal 340 KUHP adalah “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sementara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di dakwaan ke satu ini disubsidairkan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juga sama yakni
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Sementara itu dakwaan kedua adalah yang menyangkut penghalangan pengungkapan kasus
Dakwaan Kedua
Primair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Pasal 48 Ayat 1 berbunyi (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32 Ayat 1
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Jika tadi Dakwaan Kedua Pertama Primair JPU dalam dakwaannya melanjutkan dengan “atau” dengan pasal dalam Dakwaan Kedua Kedua Primair yakni pasal 233 KUHP.
Artinya jika tak bisa dijerat dengan pasal di atas tadi maka bisa dijerat dengan pasal ini yakni Pasal 233 KUHP.
Bunyinya: “Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.”
Sementara itu di dakwaan kedua ini ada dakwaan subsidar yakni Subsidair Pasal 221 ayat 1 ke 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP) bunyinya “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”
Kesemua pasal ini selalu dijuctokan atau dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Brigjen-Hendra-Kurniawan-kiri-dan-Agus-Nurpatria-rompi-merah-kanan.jpg)