Sidang Ferdy Sambo

Sidang Hendra Kurniawan Dkk Tersangka Obstraction of Justice Disebut Tak Bakal Ajukan Eksepsi

Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan). Pada sidang perdana Brigjen Pol Hendra Kurniawan Dkk tersangka Obstraction of Justice kasus Brigadir J disebut tak bakal ajukan eksepsi. 

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

Baca juga: Ferdy Sambo Ancam Hendra Kurniawan Dkk Karena Menonton Rekaman CCTV soal Brigadir J

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widianto serta Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi dan M Ramdes," tukas Djuyamto.

Brigjen pol Hendra Kurniawan tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J akan menjalani sidang perdana, pada Rabu (19/10/2022).

Hendra Kurniawan akan disidang bersama dengan tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk Ferdy Sambo yang juga turut dijerat dalam perkara ini digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

Kendati untuk mekanisme persidangan, Djuyamto belum membeberkan secara detail persidangan ini

Sidang Hendra Kurniawan Cs Digelar 19 Oktober 2022

Kapan sidang tersangka Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan dkk akan digelar?.

PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana 6 tersangka tersebut pada Rabu (19/10).

Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam kasus ini berkas Ferdy Sambo digabungkan antara kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice-nya yang diagendakan digelar pada Senin (17/10).

Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan disidang bersama tersangka Obstruction of Justice lainnya yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved