Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga

Kronologi Polemik 20 Tahun Dirikan Bangunan di Lahan Tetangga yang Dibongkar Paksa PN Manna

Fakta baru, ternyata tetangga bangun rumah ditanah orang lebih duluan mendirikan bangunan rumah dibandingkan penggugat.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Kondisi terkini rumah warga Bengkulu Selatan yang dibongkar karena masuk lahan tetangga berdasarkan keputusan PN Manna, pada Kamis (3/11/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Kronologi polemik 20 tahun dirikan bangunan di lahan tetangga yang dibongkar PN Manna Bengkulu Selatan diungkap oleh pemilik lahan.

Wahun sebagai pemilik lahan yang sah atas putusan pengadilan mengatakan, tetangga tersebut membangun rumah lebih dulu dari pada dirinya.

Diceritakan Wahun, dirinya mendirikan rumah pada tahun 1978 silam. Dimana waktu itu, dirinya belum memiliki tetangga rumah permanen, yang ada hanya sebuah pondok saja.

"Tahun 1978 saya sudah membangun rumah, sedangkan rumah tergugat itu masih berbentuk pondok. Waktu itu, rumah pondok tersebut adalah milik dari nenek tergugat," jelas Wahun kepada TribunBengkulu.Com, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Begini Kondisi Rumah Mewah Nuansa 2 Lantai Usai Dibongkar PN Manna karena Masuk Lahan Tetangga


Menurutnya, padalah dirinya tidak ada niat ingin menggugat saudara Ubardin akan tetapi karena tergugat selalu mengklaim itu tanahnya.

Sementara, dengan telah dilakukan eksekusi dan dimenangkan di Pengadilan Negeri Manna, pihak penggugat merasa puas.

Paslanya, selama ini dirinya dan keluarga selalu direndahkan tidak akan memenangkan pengadunya tersebut.

"Dengan telah dieksekusi, kami merasa legowo. Karena selama ini kami selalu direndahkan dan divonis tergugat tidak akan memenangkan pengaduan ini," kata Wahun.

Tergugat di Sanksi Rp 15 juta

Pengadilan Negeri (PN) Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu terpaksa melakukan eksekusi terhadap bangunan rumah yang masuk atau berdiri di lahan tetangga.

Eksekusi bangunan rumah masuk lahan tetangga di Bengkulu Selatan dilakukan dengan cara pembongkaran oleh PN Manna pada Rabu (2/11/2022).

Namun informasi terbaru yang diperolah TribunBengkulu.com, pemilik bangunan tidak hanya harus kehilangan bangunan yang dibongkar karena masuk lahan milik Wahun, namun juga wajib membayar sanksi sebesar Rp 15 juta.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Kuras ATM Pacar Rp 10 Juta, Sempat Temani Sang Pacar Buat Laporan

"Iya, hari ini (pagi,red) kami akan mendatangi lagi pengadilan. Masih ada urusan lagi, sesuai keputusan yang dikeluarkan PN (Pengadilan Negeri, red). Kami juga menerima uang sanksi maka itu, kami akan minta penuhi," jelas Wahun selaku penggugat kepada TribunBengkulu.Com, Jumat (4/11/2022).

Berdasarkan keputusan PN nomor : 5 / PDT.EKS / PNMNA Tanggal 04 Agustus Tahun 2022, tergugat wajib membayar sanksi sebar Rp 97 ribu setelah terbit putusan dari pengadilan.

"Tidak ingat lagi berapa hari. Yang kami tahu nilainya lebih kurang Rp 15 juta, secara rinci dia (tergugat, red), harus membayar sanksi satu hari senilai Rp 97 ribu," ungkap Wahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved