Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu
Pasutri Mahasiswi Aborsi di Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara, Didakwa Bersalah Lakukan Aborsi
Hal yang memberatkan dalam dakwaan JPU adalah perbuatan keduanya yang membuat bayi mereka keluar sebelum waktunya, dalam usia kehamilan 6 bulan menuju
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Meski sempat mengatakan takut dan bingung, keduanya kemudian sepakat untuk menggugurkan kandungan terdakwa Wike.
Hingga akhirnya, 2 pasangan ini membeli obat penggugur kandungan dari sebuah akun Facebook.
Obat ini (yang kemudian diketahui obat keras Cytotec) datang pada Jumat (24/6/2022). Obat ini dibeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) dengan harga Rp 2.732.000.
Pada Sabtu (25/6/2022), kedua pasangan ini menuju penginapan Losmen 555. Di dalam kamar losmen, terdakwa Thomas memberikan 1 butir obat dengan merek Cytotec kepada terdakwa Wike pada pukul 21.00 WIB.
Lalu pukul 22.00 WIB, terdakwa Thomas kembali memberikan 2 butir Cytotec kepada terdakwa Wike.
Kemudian berurutan terdakwa Wike mengkonsumsi obat berwarna putih sebanyak 1 butir pada pukul 23.00 WIB, dan 1 butir obat warna kuning serta 2 butir obat berwarna merah di pukul 24.00 WIB.
Setelah mengkonsumsi obat-obatan ini, terdakwa Wike mengalami nyeri yang semakin sakit hingga tak bisa tidur.
Keesokan harinya, Minggu (25/6/2022), pukul 10.00 WIB, keduanya keluar dari losmen, dan menuju kos terdakwa Wike.
Di kos, terdakwa Wike mengalami pendarahan di bagian alat vital, sehingga kemudian terdakwa Thomas membawanya ke RS Rafflesia, Kota Bengkulu.
Di RS Rafflesia, terdakwa Wike akhirnya melahirkan di sebuah kamar mandi. Terdakwa Wike sendiri sempat mengirimkan pesan ke terdakwa Thomas, bahwa dirinya sudah melahirkan di dalam kamar mandi.
Dua pasangan ini sempat berdiskusi untuk membuang bayi tersebut ke lubang kamar mandi, hingga memasukkannya ke pembalut wanita. Namun, akhirnya terdakwa Wike meletakkan bayinya di dalam ember keran kamar mandi.
Baca juga: Harga TBS Sawit di Bengkulu Tengah Capai Rp 2.410 Perkilogram, Petani Mulai Banyak Beli Pupuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-Thomas-pasangan-mahasiswa-terdakwa-kasus-aborsi.jpg)