Tukang Ojek di Rejang Lebong Dibegal

2 Pemuda Pelaku Begal Tukang Ojek di Rejang Lebong Terancam 9 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penangkapan oleh tim opsnal polsek Curup, dan dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polsek Curup
Kedua Pelaku begal Tukang Ojek di jalan umum Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong berinisial BI (19) warga Curup Timur dan FR (17) warga Selupu Rejang, dihadirkan dalam Konferensi pers, pada Kamis (24/11/2022). 

 

Dari pemeriksaan polisi terhadap kedua orang pelaku begal di Rejang Lebong, BI (19) warga Curup Timur dan FR (17) warga Selupu Rejang. 

 

Dari hasil pemeriksaan kedua orang pelaku, BI sudah 4 kali melakukan aksi pencurian di Kabupaten Rejang Lebong.

 

"Untuk pelaku BI merupakan residivis kasus pencurian," ungkap Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho. 

 

Dari perbuatan kedua ini memiliki peran berbeda dalam beraksi mencuri sepeda motor tukang ojek, Nurdin (51) warga Duku Ulu. 

 

Keduanya memberhentikan korban, dan meminta diantar ke Desa Kayu Manis, Rejang Lebong. 

 

"Pelaku BI di duduk paling belakang, ditengah pelaku FR, saat di lokasi kejadian pelaku minta berhenti, BI langsung turun dari motor, dan menarik motor korban, lalu FR langsung menusuk punggung korban," tuturnya. 

 

Motor Dijual Untuk Foya-foya

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved