Tukang Ojek di Rejang Lebong Dibegal

2 Pemuda Pelaku Begal Tukang Ojek di Rejang Lebong Terancam 9 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penangkapan oleh tim opsnal polsek Curup, dan dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polsek Curup
Kedua Pelaku begal Tukang Ojek di jalan umum Desa Kayu Manis, Kabupaten Rejang Lebong berinisial BI (19) warga Curup Timur dan FR (17) warga Selupu Rejang, dihadirkan dalam Konferensi pers, pada Kamis (24/11/2022). 

Alasan kedua orang pelaku BI (19) dan FR (17) nekat mencuri sepeda motormilik tukang ojek Nurdin (51) di Kabupaten Rejang Lebong. 

 

Khusus untuk pelaku BI, mencuri sepeda motor itu nanti direncanakan untuk berfoya-foya bersama pelaku FR. 

 

"Rencana untuk dipakai sendiri kalau tidak mau dijual uangnya untuk foya-foya," ungkap BI. 

 

Dalam menjalankan aksi ini, BI merupakan otak dari aksi pembegalan tukan ojek, di jalan umum di kawasan sawangan di Desa Kayu Manis. 

 

FR saat itu sedang berkunjung ke rumah BI, saat di rumah BI, pelaku BI mengajak FR untuk mencari sepeda motor. 

 

 

Pelaku Dihadiahi Timah Panas

 

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan sawangan Desa Kayu Manis, Rejang Lebong. 

 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved