Oknum Kepsek Ponpes
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Asusila Modus Ruqyah di Bengkulu, Korban Juga Bertambah
Polisi menetapkan tersangka baru kasus asusila modus ruqyah oknum Kepala Sekolah (kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polisi menetapkan tersangka baru kasus asusila modus ruqyah oknum Kepala Sekolah (kepsek) Pondok Pesantren (Ponpes) di Bengkulu.
Hal ini berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu.
Selain oknum kepsek ponpes inisial E (32), polisi menetapkan teman perempuan E yakni inisial EF sebagai tersangka baru dalam kasus asusila modus ruqyah.
Tak hanya tersangka baru, korban asusila oknum kepsek ponpes juga bertambah. Santriwati yang sebelumnya statusnya sebagai saksi, saat ini statusnya telah berubah menjadi korban.
"Modusnya sama, ada disiram-siram di kamar mandi asrama putrinya. Intinya modusnya Ruqyah untuk usir jin," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/12/2022).
Sedangkan untuk tersangka EF, juga merupakan salah satu pegawai yang bekerja di ponpes tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan.
EF sendiri memiliki hubungan spesial dengan tersangka E, yang kabarnya bahkan keduanya sudah merencanakan untuk menikah
EF sendiri bukan disangkakan atas kasus asusila, melainkan disangkakan atas Pasal 55 KUHP.
Tersangka EF diketahui telah melakukan pembiaran dan menyembunyikan atas tindakan asusila yang dilakukan oleh E, padahal EF sudah mengetahui adanya tindakan pencabulan tersebut.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh EF karena ingin membela calon suaminya E dari jeratan hukum.
"Dia ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengetahui aksi tersebut, namun melakukan pembiaran," ujar Malau.
Awal Terungkapnya Kasus
Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.
Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Malau.jpg)