Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Sambo Cs Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Rapuh
Febri Diansyah, Pengacara keluarga Ferdy Sambo mengklaim bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya rapuh.
TRIBUNBENGKULU.COM - Febri Diansyah, Pengacara keluarga Ferdy Sambo mengklaim bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk kliennya rapuh.
Adapun Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
"Ahli yang dihadirkan yang sama-sama kita simak tadi itu menurut kami melengkapi proses pembuktian saksi atau yang lainnya," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Dari analisis kami membuktikan bahwa dari dakwaan jaksa itu tidak terbukti satu persatu sampai di ujung ini. Jadi tidak berlebihan kami berpandangan dakwaan jaksa rapuh sebenernya terkait pasal 340 atau 338," sambungnya.
Kemudian Febri mengungkapkan, poin yang paling penting adalah Pasal 340 pembunuhan berencana itu wajib dalam keadaan yang tenang.
"Keadaan tenang itu wajib dalam semua tahapan mulai dari memikirkan rencana, mempersiapkan bagaimana pembunuhan akan dilakukan dan sampai pada melakukannya," jelasnya.
Febri melanjutkan jadi kalau ada pembunuhan berencana wajib dibuktikan semua tahapan itu harus dilakukan dalam keadaan tenang.
Tidak bisa dikatakan pembunuhan berencana kalau dilakukan dalam keadaan situasional
"Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang dibuktikan oleh keterangan psikologi forensik, kedua alat bukti surat dan ketiga beberapa saksi yang melihat Ferdy Sambo menangis setelah mengetahui kejadian di Magelang," tutupnya.
Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara Cek TKP Rumah Sambo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu (4/1/2023).
Diketahui, rumah pribadi Ferdy Sambo sendiri beralamatkan di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, sementara rumah dinas yang menjadi lokasi terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut kegiatan pemeriksaan setempat itu dilakukan hanya untuk meyakinkan majelis hakim terkait lokasi peristiwa tindak pidana.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Cs Kebingungan saat Ditanya Jaksa Soal Perintah Hajar ke Bharada E
Selain hakim, nantinya dalam peninjauan itu akan hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Eks Jubir KPK Febri Diansyah
| 'Tenang, Ada Abang di Sini' Cerita Ronny Talapessy saat Bharada E Ketakutan Hadapi Ferdy Sambo | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Bharada-E-Ronny-Talapessy.jpg)  | 
|---|
| Bharada E Dipindahkan Kembali ke Rutan Bareskrim, LPSK Beri Perlindungan 24 Jam | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-Richard-Eliezer.jpg)  | 
|---|
| Ferdy Sambo Disebut Diuntungkan dengan KUHP Baru yang Bakal Ulur Waktu Agar Tak Dihukum Mati | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Reaksi-Eks-Kadiv-Provam-Polri-Ferdy-Sambo.jpg)  | 
|---|
| 'Tetap Menikah Usai Bebas?' Minta Lingling Bersabar Akankan Bharada E Nikahi Kekasihnya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ekspresi-wajah-Ling-Ling-kekasih-Bharada-E.jpg)  | 
|---|
| Bisikan Bharada E ke Ronny Talapessy Usai Vonis 1,5 Tahun Penjara dari Majelis Hakim | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bharada-E-tak-kuasa-menahan-tangis-dan-langsung-memeluk-kuasa-hukumnya.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Putri-Candrawathi-Ricky-Rizal-Kuat-Maruf-dan-Richard-Eliezer.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Detik-Detik-Pria-Diduga-Maling-Motor-di-Surabaya-Dibakar-Hidup-Hidup-Warga-Histeris.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-tiba-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan-guna-menjalani-sidang.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Reaksi-Habib-Jafar-Usai-Onad-Ditangkap-Kasus-Narkoba-Padahal-Punya-Program-Bareng-LOG-IN.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-Debt-Collector-Dibacok-31102025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-SWN-Dikirim-Papan-Bunga-Hujatan-di-Hari-Wisuda-Isi-Chat-Tersebar-Luas-Aku-Takut-Ketahuan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.