Minggu, 12 April 2026

Terdakwa Korupsi Dana Sosialisasi Bawaslu Kaur, Repsun Devit Bantah Korupsi

Di persidangan, Repsun Devit juga tidak pernah mengakui jika dirinya menikmati uang sosialisasi sebesar Rp 156 juta tersebut.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
HO Kejati Bengkulu
Penetapan dan penahanan tersangka Repsun Devit oleh Kejari Kaur beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kaur, Repsun Devit disebutkan tidak pernah melakukan korupsi sosialisasi di Bawaslu Kaur.

 

Di persidangan, Repsun Devit juga tidak pernah mengakui jika dirinya menikmati uang sosialisasi sebesar Rp 156 juta tersebut.

 

"Fakta persidangan, saya belum pernah mendengar uang itu nyata-nyata diterima atau mengalir ke klien kami," kata penasehat hukum Repsun Devit, Sopian Siregar kepada TribunBengkulu.com, Kamis (5/1/2023).

 

Penasehat hukum juga mengakui bingung bagaimana cara uang sejumlah Rp 156 juta tersebut bisa sampai ke kliennya. Begitu juga caranya, apakah cash atau via transfer.

 

"Tidak ada (diakui Repsun Devit). Dan fakta persidangan memang tidak ada," kata dia.

 

Pengembalian kerugian negara sendiri disebutkan berasal dari panwascam dan anggota Bawaslu Kaur, hingga totalnya Rp 900 juta lebih. Dengan demikian, penasehat hukum merasa aneh jika uang tersebut dinikmati panwascam dan pihak lain, namun pertanggungjawabannya dibebankan ke Repsun Devit.

 

"Dan semua akan kami kupas dalam pembelaan atau pledoi kami," kata Sopian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved