Terdakwa Korupsi Dana Sosialisasi Bawaslu Kaur, Repsun Devit Bantah Korupsi
Di persidangan, Repsun Devit juga tidak pernah mengakui jika dirinya menikmati uang sosialisasi sebesar Rp 156 juta tersebut.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Kaur di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Kamis (5/1/2023) sore.
JPU Kejari Kaur, Ekke Widodo Kahar mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan 2 terdakwa. Pertama, terdakwa Repsun Devit tidak mengembalikan kerugian negara.
"Kedua, di persidangan tidak kooperatif. Dan yang paling penting, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," kata Ekke kepada TribunBengkulu.com.
2 terdakwa ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi di Bawaslu Kaur.
Pertama, sosialisasi pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, dimana peserta dalam kegiatan ini harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 245 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Sementara, di kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan umum, peserta harusnya mendapatkan uang saku dan transportasi sebesar Rp 195 ribu. Namun, peserta hanya mendapatkan Rp 100 ribu.
Selain pemotongan uang saku dan transportasi ini, dua tersangka ini juga diduga melakukan penyalahgunaan kegiatan pengadaan alat kantor Panwascam. Total anggarannya lebih kurang Rp 4 miliar.
Akibat perbuatan 2 terdakwa ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 900 juta. Terdakwa Repsun Devit menikmati untuk keuntungan pribadi sekitar Rp 156 juta, dan terdakwa Sony Aprianto menikmati Rp 105 juta.
Sidang sendiri masih akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-Bawaslu-Kaur-Tersangka.jpg)