Kamis, 30 April 2026

Terdakwa Korupsi Dana Sosialisasi Bawaslu Kaur, Repsun Devit Bantah Korupsi

Di persidangan, Repsun Devit juga tidak pernah mengakui jika dirinya menikmati uang sosialisasi sebesar Rp 156 juta tersebut.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
HO Kejati Bengkulu
Penetapan dan penahanan tersangka Repsun Devit oleh Kejari Kaur beberapa waktu lalu 

 

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Sony Aprianto yang merupakan eks Bendahara Bawaslu Kaur, Dede Frastien.

 

Menurut Dede, ada beberapa hal yang tidak masuk akal dalam kasus ini.

 

Pertama, kliennya, Sony Aprianto hanya bendahara pengeluaran pembantu. Kemudian, beberapa pihak lain yang disebutkan juga menikmati uang tersebut, namun tak dijadikan tersangka.

 

"Ini yang kita sayangkan," kata Dede.

 

Sebelumnya, Repsun Devit dituntut penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Repsun Devit juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 156 juta.

 

Kemudian, Sony Aprianto dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved