Terdakwa Korupsi Dana Sosialisasi Bawaslu Kaur, Repsun Devit Bantah Korupsi
Di persidangan, Repsun Devit juga tidak pernah mengakui jika dirinya menikmati uang sosialisasi sebesar Rp 156 juta tersebut.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Hal senada juga disampaikan penasehat hukum terdakwa Sony Aprianto yang merupakan eks Bendahara Bawaslu Kaur, Dede Frastien.
Menurut Dede, ada beberapa hal yang tidak masuk akal dalam kasus ini.
Pertama, kliennya, Sony Aprianto hanya bendahara pengeluaran pembantu. Kemudian, beberapa pihak lain yang disebutkan juga menikmati uang tersebut, namun tak dijadikan tersangka.
"Ini yang kita sayangkan," kata Dede.
Sebelumnya, Repsun Devit dituntut penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Repsun Devit juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 156 juta.
Kemudian, Sony Aprianto dituntut penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekretaris-Bawaslu-Kaur-Tersangka.jpg)