Pengantin Baru di Kepahiang Kabur

Pengantin Baru Kabur dengan Mantan Kades di Kepahiang, Sudah Nikah Siri Mahar 10 Gram Emas

IT (25) menikah sirih pada 20 Juni 2020 dengan IS (55) mantan kepala desa dari Bengkulu Utara, dengan mas kawin 10 Gram Mas.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Tribunbengkulu.com
Kolase surat nikah sirih serta foto selfie IT (25) dan IS (55). Pengantin yang kabur bersama mantan Kades. 

 

Sebelumnya, FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Ditinggal kabur oleh istrinya IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

 

IT kabur bersama mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu. 

 

"Kalau seorang istri diharamkan memiliki 2 orang suami atau lebih, jika ia melakukan hal tersebut berarti dia bisa dibilang zina," ungkapnya saat diwawancarai, pada Kamis (5/1/2023). 

 

Lanjut Rabiul, seorang istri yang melakukan pernikahan atau memiliki lebih dari 1 orang suami, ia tak akan mencium bau surga. 

 

Namun dalam hal ini, dilihat dahulu apakah IT menikah siri dengan mantan Kades itu sesuai dengan rukun nikah. 

 

"Apakah saat menikah siri itu, dia (IT) sudah memenuhi rukun nikah, pasangan yang hendak menikah, 2 orang saksi dan wali," tuturnya. 

 

Terkait hal ini, jika memang IT menikah siri lalu kembali lagi menikah secara agama dan negara, pernikahan pertama dengan mantan Kades itu tidak sah. 

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved