Pengantin Baru di Kepahiang Kabur

Polisi Panggil Pengantin Baru di Kepahiang yang Kabur Bersama Mantan Kades Usai Resepsi

Pengantin baru kabur bersama mantan kepala desa usai resepsi pernikahan di Kepahiang, polisi telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kapolsek Ujan Mas, Iptu Trisaldi Siregar. Polisi masih melakukan penyelidikan dan telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. 

Lanjutnya, di buku nikah IT lahir tahun 1997 sedangkan di surat pernikahan siri itu 1977, dengan wali Amandauri sedangkan orang tua IT bernama Nawansa di buku nikah. 

"Di surat itu juga tertulis mas kawinnya seberat 10 Gram," ujarnya. 

Pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini, lantaran pihaknya bersama keluarga FY merasa ditipu. 

Tanggapan MUI Kepahiang

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang, Rabiul Jayan menanggapi persoalan istri kabur bersama mantan Kades usai resepsi pernikahan di Kepahiang. 

Sebelumnya, FY (34) warga Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Ditinggal kabur oleh istrinya IT (25) warga Desa Renakandis, Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

IT kabur bersama mantan kepala desa berinisial IS (55) warga Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 29 Desember 2022 lalu. 

"Kalau seorang istri diharamkan memiliki 2 orang suami atau lebih, jika ia melakukan hal tersebut berarti dia bisa dibilang zina," ungkapnya saat diwawancarai, pada Kamis (5/1/2023). 

Lanjut Rabiul, seorang istri yang melakukan pernikahan atau memiliki lebih dari 1 orang suami, ia tak akan mencium bau surga. 

Namun dalam hal ini, dilihat dahulu apakah IT menikah siri dengan mantan Kades itu sesuai dengan rukun nikah. 

"Apakah saat menikah siri itu, dia (IT) sudah memenuhi rukun nikah, pasangan yang hendak menikah, 2 orang saksi dan wali," tuturnya. 

Terkait hal ini, jika memang IT menikah siri lalu kembali lagi menikah secara agama dan negara, pernikahan pertama dengan mantan Kades itu tidak sah. 

"Negara juga tak mengakui pernikahan siri, namun dalam hukum Islam sudah jelas wanita yang sudah menikah konteksnya belum bercerai, tidak boleh menikah lagi," jelasnya. 

Dalam kasus ini, seharusnya IT sebaiknya setelah menikah secara sirih, harus melengkapi administrasi untuk pernikahannya dah secara negara. 

"Bukan malam menerima pinangan orang lain," tutupnya. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved